Desa Tanjung Agung Timur Kabupaten Muba Laksanakan Pilkades
Straightnews.id-Muba-Desa Tanjung Agung Timur kecamatan Lais , salah satu peserta 74 desa yang mengikuti pilkades , sebanyak 280 TPS melaksanakan pemungutan dan suara di perhitungan suara serentak menentukan 74 orang yang akan diangkat sebagai kepala desa periode masa jabatan 2021s/d 2027, Senin ( 22/11/21).
Pada pembukaan pilkades Pj Bupati Muba Beni Hernedi S.IP menyampaikan amanatnya yang di sampaikan oleh kepala dinas PMD Muba H. Richard Chahyadi AP. M.Si yang di wakili oleh Sekdis PMD Drs Deni Sukmana MM, di dampingi Pj kades Hakimin yang menyampaikan sambutannya
“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa pemilihan kepala desa merupahkan pelaksanaan kedaulatan rakyar di desa.Dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan kepala desa juga sala satu pilar utama untuk terselenggaranya pemerintahan desa yang demokratis yang diselenggarakan setiap enam tahun sekali”ujarnya
Pada tahun ini kita melaksanakanpemilihan kepala desa di era pademi covid 19, tentunya ada perbedaan dengan pemilihan kepala desa , sebelumnya antara lain dengan di tentukan nya jumlah pada TPS sebanyak 500 mata pilih , maka berapa hal yang perlu di ketahui bahwa pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan penuh kesadaran bahwa kita wajib menerapkan protokol kesehatan, agar kabupaten Muba setelah terlaksananya pemilihan ini tetap menjadi zona hijau, terhadap covid 19,ujar nya
kepada panitia pemilihan dan petugas TPS pahami ketentuan peraturan yang berlaku dan wajib bersikap netral tidak berpihak kepada sala satu calon kepala desa , dengan demikian akan terwujudkan pemilihan kepala desa yang lancar.
kepada seluruh masyarakat , panitia , dan calon kepala desa beserta pendukungnya untuk bersama sama menjaga keamanan, ketentraman dan kondisi situasi yang kindusif. Dan yang terpenting bahwa seluruh calon kepala desa harus berjiwa besar dengan siap untuk terpilh ” kalau tidak atau belum terpilih harus berbesar hati, karena semuanya merupakan keputusan masyarakat, terimalah dengan lapang dada” dan ” bagi yang menang agar bersyukur jangan terlalu euforia”
kepada ketua BPD dan calon pemilihan apabila telah di tetapkan calon kepala desa terpilih , diminta untuk segera menyampaikan ke Bupati untuk di tetapkan dan di lantik sebagai kepala desa periode 2021 – 2027.
Selanjutnya di sampaikan Bupati , apabila terjadi sengketa dalam pemilihan kepala desa diselesaikan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” jelasnya.(Sn/subagio)
-