Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Toman di Duga Pungli Berdalih Sumbangan Komite.
Muba-Straightnews.id-Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Toman di Duga Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (4) Tentang Pungli terkait angsuran sumbangan komite tahun 2024.sebsar Rp 60.000,00,-(enam puluh ribu rupiah)
Pada Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib media ini investigasi ke Lapangan di Babat Toman dan mendapat informasi dari masyarakat terkait bukti angsuran sumbangan komite tahun 2024 sebesar Rp 60.000,-dari SMAN 1 Babat Toman
Dari penelusuran informasi yang didapat awak media melalui dapodik diketahui bahwa SMAN 1 Babat Toman mempunyai peserta didik berjumlah 680 siswa/i yang terdiri dari 265 laki laki dan 415 perempuan.
Salah satu warga yang keluarganya masih mengenyam pendidikan di Sekolah SMAN1 Babat Toman menjelaskan kepada media bahwa disekolah tersebut benar ada yang namanya angsuran sumbangan komite sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),kami tidak mau membantah adanya angsuran sumbangan komite tsb,takutnya nanti ada masalah dengan anak kami disekolah,jadi kami mengikuti saja ,ujarnya sembari namanya untuk tidak disebut di pemberitaan
Berdasar pada ketentuan pasal 10 ayat (2) Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ,komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk dan / atau sumbangan bukan pungutan,mengapa pihak sekolah melalui komite sekolah melampaui kewenangan untuk menggalang dana dalam bentuk pungutan ,bukan berbentuk bantuan atau sumbangan,seperti angsuran sumbangan komite sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) Yang ada pada tahun 2024 ini.
Awak media telah beberapa kali menghubungi pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Toman guna meminta keterangan informasi terkait angsuran sumbangan komite tahun 2024 sebesar Rp 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) namun konfirmasi beberapa awak media belum ditanggapi hingga berita ditayang.(tim)
-