Mevrizal,SH.MH Sekretaris Peradi Sumbar,” Misteri Proyek Pembagunan Mesjid Sahara, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas
STRAIGHTNEWS.ID_Kota Solok…lll…Sekretaris Peradi Sumbar Mevrizal,SH.MH menegaskan, dugaan Misteri Proyek Pembagunan Mesjid Sahara Kota Solok yang menelan Korban, ” Walikota Solok dan Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas. Hal diteskanya kepada senjumlah awak media Solok Selasa, (22/10/2024).
Dia menyatakan, diduga abaikan K3, Proyek Pembangunan Mesjid Sahara Kota Solok. Karena terindikasi pelaksana abaikan budaya kerja dan pengawasan yang kurang ketat pada proyek pemerintah Kota Solok. Memunculkan masalah serius dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Masalah itu muncul Pada Poyek Pembangunan Mesjid Sahara Kota Solok.
Ironisya itu terjadi karena ketidak seriusnya pelaksana proyek dalam penerapan Keselamatan dan kesehatan (K3) bagi para pekerja bangunan itu, Mirisnya Proyek Pembangunan Mesjid Sahara Kota Solok itu memakan Korban, yang terjadi pada Jumat (18/10/2024) sekita jam 17.00 wib.
Salah seorang pekerja dengan nama, Haikal” warga Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Saat bekerja jatuh dari lantai dua, mengakibatkan Patah Kaki dan luka bagian dagu, yang sekarang dirawat di RS. M.Natsir Solok.
Sekretaris Peradi Sumbar Mevrizal,SH.MH menegaskan, dugaan Misteri Proyek Pembagunan Mesjid Sahara Kota Solok yang menelan Korban, ” Diminta Walikota Solok dan Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas.
Teramat disayangkan, Proyek Penbangunan Masjid Sahara menggunakan dana APBD Kota Solok tahun 2024, dengan lokasi di tanah PT. KAI. Tender proyek diumumkan dengan nomor kode RUP 47633273, dan anggaran senilai Rp 5.000.000.000,00. CV. Mitra Karya dari Bogor terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai tawaran Rp 3.999.869.469,78 dari 99 penawaran.
Dimana CV. Bina Citra Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas. Namun, diduga kuat bahwa penerapan K3 di proyek ini hanya bersifat formalitas, dengan spanduk Jamsostek sebagai satu-satunya bentuk perlindungan yang ditampakkan, alhasil akibat kelalaian pengawasan, Proyek Pembagunan itu menelan korban.
Mevrizal menyatakan, penerapan K3 sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Dimana mengatur K3 sebagai kewajiban mutlak. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat terjadinya musibah yang menimpa pekerja proyek itu, Mevrizal menegaskan pihak aparat hukum dan kejaksaan melakukan tindakan langsung, terhadap pelaksana proyek tersebut. Jangan biarkan rakyat menjadi korban.
Begitu juga pihak Pemko Solok khusus dinas Pu_PUR selaku KPA agar pihak pelaksana menyelesaikan masalah itu. “Pihak KPA harus tegas ambil tindakan,”ujarnya.
Selanjutnya, pihak pelaksana harus bertanggungjawab penuh dengan masalah itu. Pelaksana harus berada ditempat, perhatikan penuh pekerjanya.
Dari pantauan media ini dilapangan, ketidakpatuhan terhadap standar K3 sangat terlihat jelas pada Proyek Pembangunan Masjid Sahara di Kota Solok. Dan pengawasan di lapangan sangat minim, sehingga para pekerja terpaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan yang memadai.
“Saat meninjau proyek, saya sangat miris melihat tenaga kerja yang tidak menggunakan helm dan rompi. Mereka bekerja di ketinggian tanpa perlindungan yang sesuai, dikelilingi oleh material berbahaya seperti besi runcing dan paku. Ini jelas melanggar ketentuan keselamatan kerja,”
Mirisnya, masa pelaksana proyek sebagai pihak yang bertanggungjawab, bilang tidak tau dengan peristiwa itu, aneh…
Riko Mandor Proyek yang ditemui di lokasi, mengakui, adanya kecelakaan kerja pada Hari Jumat Sore (18/10) yang terjadi pada salah seorang pekerja “Haikal”. Ya dia terjatuh saat melakukan pengecoran pada lantai dua proyek itu. Akibat dari musibah itu korban mengalami patah kaki, dan sekarang kami rawat di RS. M.Natsir Solok.
Sementara Plaksana Proyek Ifwandi saat kami temui dilapangan menyatakan. Dia membenarkan adanya terjadi kecelakaan terhadap salah seorang pekerja bangunan ini. “Namun kata dia, saya tidak tau persis kejadiannya, karena saat itu saya berada di Padang.
Namun setelah saya telusuri, saya sudah mendatangi pihak korban, dan kami bakal menanggung segala biaya pengobatan korban, dan juga menghidupkan gajinya selama yang bersangkutan masih dirawat..(Rony)..
-