Darwin Steven Siagian 

Darwin Steven Siagian Kuasa Hukum Penggugat

Darwin Steven Siagian

Sidang Perkara No 11/Pdt.G/2024/PN.Sky Agenda Saksi Penggugat

Darwin Steven Siagian SH,MH selaku Kuasa Hukum Warga menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sekayu dengan agenda  Persidangan Saksi Penggugat Rabu (25/2/2025)

Saat ini Darwin Steven Siagian SH,MH memberikan penjelasan kepada awak media terkait gugatannya terhadap PT ITA MOGUREBEN yang hingga saat ini belum memberikan lahan plasma sebagai kewajibannya kepada warga.

Darwin Steven Siagian Kuasa Hukum Penggugat

“Persidangan kali ini agendanya persidangan Saksi dari penggugat adapun saksi yang kami hadirkan berjumlah 3 orang ,saksi pertama Hasibuan ,saksi ke kedua Sihotang ,dan saksi ke tiga adalah Paino,”

“Adapun ketiga orang saksi yang kami hadirkan ini adalah khususnya Pak Sihotang adalah saksi fakta ,faktanya adalah beliau adalah mantan karyawan atau mandor panen dari PT ITA MOGUREBEN yang dalam hal ini adalah sebagai obyek gugatan,”

“Jadi hari ini persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi berjalan dengan lancer,semua saksi menyampaikan ke majelis Hakim sesuai yang mereka ketahui,serta melihat secara langsung ,baik itu dari kepemilikan ataupun sejarahnya Perusahaan PT ITA MOGUREBEN dengan para plasmadan juga para penggugat mereka semua mengetahui semua,”

“Tadi telah diberitahu oleh majelis hakim bahwasannya sebagai saksi dari penggugat ini telah memberikan kesaksiannya sesuai yang mereka ketahui,dan para saksi menyampaikan keterangan secara obyektif,”

“Untuk dua minggu kedepan agendanya menghadirkan saksi dari tergugat,selanjutnya agenda kesimpulan dan nanti segala keputusannya penilaian dari bobot dari nilai saksi saksi penggugat sampaikan hari ini akan kita sampaikan pada saat agenda kesimpulan untuk dapat menjadi acuan penialaian dari majelis hakim yang memeriksa,”

“Harapan kami sebagai penggugat sesuai yang disampaikan oleh saksi yang kami hadirkan  mereka adalah pemilik peserta plasma sampai sekarang belum diganti rugi dalam bentuk apapun sehingga terjadilah gugatan ini,”pungkasnya

Sebelumnya diberitakan bahwa warga meminta hak ganti rugi lahan pertanian plasma seluas 298 Ha,yang terletak didesa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba

Perselisihan lahan antara warga dan pihak tergugat PT ITA MOGUREBEN ini sejak 19 Tahun lamanya,sehingga warga atau penggugat meminta ganti rugi lahan mereka seluas 298 Ha,lalu sebanyak 20 penggugat sampai saat ini melakukan upaya hukum penggugatan terhadap PT ITA MOGUREBEN

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *