Humbahas – Straightnews.id, Salah satu Destinasi Wisata yang di Kelola oleh Bumdes di Kabupaten Humbang Hasundutan, adalah Sileme leme. Wisata ini mesti hannya di kelola Badan Usaha milik Desa, juga terbilang berhasil menyita perhatian Masyarakat Humbahas yang sebagian besar pengunjungnya warga Masyarakat Lokal, sebagai pengunjung yang rutin mengunjungi Wisata Sileme leme. Bertempat di Desa Parsingguran ll, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tempat Wisata ini memang sangat menyuguhkan pemandangan yang sangat luar biasa, yang sebagian besar pemandangannya hasil Ukiran Alam, tanpa Ukiran dengan campur tangan Manusia, sebagaimana pada umumnya tempat wisata adalah dengan desain Manusia, agar terlihat Cantik dan Menarik. Hal itu dibenarkan para Media yang turun kelapangan, menyaksikan keindahan Alam tersebut, pada hari Senin (24/03/2024).

Tetapi ada yang masih kurang dengan tata kelolanya, terlihat ada bangunannya yang hancur akibat dari tangan jahil Manusia, Kaca dari bangunan tersebut hancur dan menciptakan Lobang besar, padahal isi dari bangunan tersebut (Jualan) yang di sediakan dari pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) itu masih tersusun Rapi di dalamnya.
* TANGGAPAN DAN MASUKAN YANG DILONTARKAN OLEH PENGUNJUNG KEPADA MEDIA.
Bersamaan dengan kejadian itu juga, ada terlihat terparkir kendaraan roda Empat, rekan media berusaha berkomunikasi kepada salah satu dari pengunjung destinasi Wisata tersebut, bermasud untuk melakukan wawancara, terkait seberapa besar tingkat kepuasan pengunjung dan harapannya kedepan.
Lasmaraju Banjarnahor mengungkapkan tanggapannya terhadap berbagai pertannyaan yang dilontarkan rekan Media Pers yang hadir di tempat Wisata tersebut, “Pertama tama saya harus mengucapkan terimakasih dengan adanya Wisata Sileme leme ini. “Memang, kalau saya lihat di tempat ini masih banyak yang harus di benahi, termasuk tanaman dengan jenis pohon yang harus ditanami di pinggiran bukit ini, selain sebagai pelindung dan tempat berteduh, para wisatawan yang datang berkunjung, juga berguna sebagai penahan agar mencegah terjadinnya longsor kedepannya.
Dia juga menambahkan saran dan masukannya kepada pelaku (pengelola) agar menambahkan Pavin block di tempat itu, supaya menambah kenyamanan pejalan yang keliling, seperti biasa untuk menikmati keidahan Alam yang sangat indah luarbisa ciptaan oleh Tuhan yang maha Kuasa, “Ungkap Lasmaraju.
* KOMENTAR DARI PEMERINTAH KECAMATAN TERKAIT TATA KELOLA DESTINASI WISATA SILEME LEME*
Dihari yang sama, tentunnya di jam yang berbeda, para rekan Media juga melakukan konfirmasi, terkait pengelolaan tempat Wisata Sileme Leme, yang memang masih terdapat banyak kekurangan disana sini, kepada Pemerintah kecamatan, Imron Banjarnahor, S.pd, membenarkan,
Ya… itu sudah baguslah, “mengingat pelaku pengelolanya kan, masih di skop Desa, artinnya selain Biaya Modalnya yang sangat Minim, tentu kemampuan mengelola nya kan belum skop Nasional, pasti berbedalah dengan jikalau semisal itu di kelola oleh Pihak Pemkab Humbahas,”ungkap Imron.

Camat pollung itu juga mengukapkan kepada Media Straightnews.id, bahwa hal pengelolaan tempat wisata sileme leme itu, sudah pernah di minta supaya dikelolola Pemkab Humbahas sewaktu masih dipimpin Bupati Dosmar Banjarnahor, namun pihak warga Desa tidak mau, dengan alasan supaya ada Pendapatan Asli Desa (PADes), “terang Camat Pollung.
* TANGGAPAN WARTAWAN DAN HAL YANG DILAKUKAN SESUAI TUPOKSINNYA SEBAGAI KONTROL SOSIAL*
Wartawan dari Media Straghtnews, Mardiono Simanjuntak juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, akan mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kadis Disparpora Humbahas, terkait dana apa saja yang sudah di berikan terhadap pengelola Bumdes tersebut, dengan tujuan agar pemaksimalan pemamfaatan dana-dana yang masuk, agar terhidar dari pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
* UU YANG MENJERAT APABILA ADA PENYELEWENGAN DANA ANGGARAN DI PENGELOLAAN WISATA SILEME LEME*
Karna dalam kasus tipikor di dinas pariwisata dan kebudayaan, dapat diterapkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3, Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, Ungkap Mardiono, seraya menirukan pasal tersebut, mengingat sebagai warga Negara yang taat Hukum. “Tutup nya.
(Mardiono.S)
-