Wisata Sileme leme di Desa Parsingguran ll Perlu perhatian dari Pemkab Humbahas, mesti dikelola oleh Bumdes

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":2,"enhance":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Humbahas – Straightnews.id, Salah satu Destinasi   Wisata  yang  di Kelola   oleh Bumdes di Kabupaten Humbang Hasundutan, adalah Sileme leme. Wisata ini mesti hannya di kelola Badan Usaha milik Desa, juga terbilang berhasil menyita perhatian Masyarakat Humbahas yang sebagian besar pengunjungnya warga Masyarakat Lokal, sebagai pengunjung yang rutin mengunjungi Wisata Sileme leme. Bertempat di Desa Parsingguran ll, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tempat Wisata ini memang sangat menyuguhkan pemandangan yang sangat luar biasa, yang sebagian besar pemandangannya hasil Ukiran Alam, tanpa Ukiran dengan campur tangan Manusia, sebagaimana pada umumnya tempat wisata adalah dengan desain Manusia, agar terlihat Cantik dan Menarik. Hal itu dibenarkan para Media yang turun kelapangan, menyaksikan keindahan Alam tersebut, pada hari Senin (24/03/2024).

Photo dari ketinggian bukit sileme leme  memandang  ke  Danau Toba yang berada di wilayah Kec. Baktiraja.

Tetapi ada yang masih kurang dengan tata kelolanya, terlihat ada bangunannya yang hancur akibat dari tangan jahil Manusia, Kaca dari bangunan tersebut hancur dan menciptakan Lobang besar, padahal isi dari bangunan tersebut (Jualan) yang di sediakan dari pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) itu masih tersusun Rapi di dalamnya.

* TANGGAPAN  DAN  MASUKAN  YANG DILONTARKAN  OLEH  PENGUNJUNG KEPADA  MEDIA.

Bersamaan dengan kejadian itu juga, ada terlihat terparkir kendaraan roda Empat, rekan media berusaha berkomunikasi kepada salah satu dari pengunjung destinasi Wisata tersebut, bermasud untuk melakukan wawancara, terkait seberapa besar tingkat kepuasan pengunjung dan harapannya kedepan.

Lasmaraju  Banjarnahor mengungkapkan tanggapannya  terhadap  berbagai pertannyaan yang dilontarkan rekan Media Pers yang hadir di tempat Wisata tersebut,          “Pertama tama saya harus mengucapkan terimakasih dengan adanya Wisata Sileme leme ini.  “Memang, kalau saya lihat  di tempat ini masih banyak yang harus di benahi, termasuk tanaman dengan jenis pohon yang  harus ditanami di pinggiran  bukit  ini,  selain  sebagai pelindung dan tempat berteduh, para wisatawan yang datang berkunjung, juga berguna sebagai penahan agar mencegah terjadinnya longsor kedepannya.

Dia juga menambahkan saran dan masukannya kepada pelaku (pengelola) agar menambahkan Pavin block di tempat itu, supaya menambah kenyamanan pejalan yang keliling, seperti biasa untuk menikmati keidahan Alam yang sangat indah luarbisa ciptaan oleh Tuhan yang maha Kuasa, “Ungkap Lasmaraju.

* KOMENTAR  DARI PEMERINTAH KECAMATAN  TERKAIT  TATA KELOLA DESTINASI WISATA SILEME LEME*

Dihari yang sama, tentunnya di jam yang berbeda, para rekan Media juga melakukan konfirmasi, terkait pengelolaan tempat Wisata Sileme Leme, yang memang masih terdapat banyak kekurangan disana sini, kepada Pemerintah kecamatan, Imron Banjarnahor, S.pd, membenarkan,

Ya… itu sudah baguslah, “mengingat pelaku pengelolanya kan, masih di skop Desa, artinnya selain Biaya Modalnya yang sangat Minim, tentu kemampuan mengelola nya kan belum skop Nasional, pasti berbedalah dengan jikalau semisal itu di kelola oleh Pihak Pemkab Humbahas,”ungkap Imron.

Camat  Kecamatan Pollung  Imron Banjarnahor.

Camat pollung itu juga mengukapkan kepada Media Straightnews.id, bahwa hal pengelolaan tempat wisata sileme leme itu, sudah pernah di minta supaya dikelolola Pemkab Humbahas sewaktu masih dipimpin Bupati Dosmar Banjarnahor, namun pihak warga Desa tidak mau, dengan alasan supaya ada Pendapatan Asli Desa (PADes), “terang Camat Pollung.

* TANGGAPAN  WARTAWAN  DAN  HAL  YANG  DILAKUKAN  SESUAI TUPOKSINNYA  SEBAGAI  KONTROL SOSIAL*

Wartawan dari Media Straghtnews, Mardiono Simanjuntak juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, akan mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kadis Disparpora Humbahas, terkait dana apa saja yang sudah di berikan terhadap pengelola Bumdes tersebut, dengan tujuan agar pemaksimalan pemamfaatan dana-dana yang masuk, agar terhidar dari pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

* UU  YANG  MENJERAT  APABILA  ADA  PENYELEWENGAN  DANA  ANGGARAN  DI  PENGELOLAAN  WISATA  SILEME  LEME*

Karna dalam kasus tipikor di dinas pariwisata dan kebudayaan, dapat diterapkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3, Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, Ungkap Mardiono, seraya menirukan pasal tersebut, mengingat sebagai warga Negara yang taat Hukum. “Tutup nya.

(Mardiono.S)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *