Straightnews.id |Palembang – Terkait perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang Tahun 2019 dan kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 dinilai tidak ada perkembangan Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) akan kembali sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai.
Hal ini di ungkapkan oleh Dian HS selaku Ketua Lembaga PST bersama Sekretarisnya Sukirman diruang kerjanya jalan Pangeran Sidoing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kamis (17/04/2025).
Menurut Dian, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang Tahun 2019 dan kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 hingga sekarang tidak ada perkembangan.
Dian berkata, dalam perkara tersebut secara profesional semestinya Kejati Sumsel dapat membongkar dan menetapkan tersangka yang sebenarnya yaitu Bupati Muara Enim yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang.
“Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi PTSL tahun 2019, dan Kejati Sumsel juga menangani perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9, bahkan sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun aktor yang sebenarnya belom terungkap,” ujar Dian.
Lanjut kata Dian, pada kasus PTSL tersebut Bupati Muara Enim “EDS” sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel, akan tetapi hingga sekarang kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.
“Atas nama Lembaga PST kami mendukung dan berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel beserta jajarannya,” imbuhnya.
Selain itu dalam rencana aksinya nanti Dian HS akan menyatakan sikap yaitu,
1. Mengapresiasi Kejaksaan yang telah mengungkap dugaan kasus korupsi PTSL tahun 2019 dan kasus Penjualan aset yayasan Batang Hari 9.
2. Mendukung penuh pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
3. Mendukung Kejati Sumsel dalam mengungkap aktor intelektual (EDSN selaku Kepala BPN saat itu) pada kasus PTSL Kota Palembang tahun 2019. Dan, mendukung Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus penjualan aset yayasan Batang Hari 9.
4. Mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami keterlibatan EDSN sehingga dilakukan pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu pada kasus dugaan penjualan aset yayasan Batang Hari 9.
5. Segera tetapkan tersangka semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PTSL 2019 dan penjualan aset yayasan Batang Hari 9.
“Kami berharap sebagai Lembaga Penegak Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) harus berani menuntaskan semua kasus secara terang benderang tanpa pandang bulu dan jangan sampai hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas,” pungkasnya.
(Cha)
-