Straightnews.id |Palembang – Gegara tempat usahanya di jelek-jelekan di Media Sosial (Medsos) akun Facebook @Noni Ichon di laporkan oleh Yuni Afrianti (31) ke Polda Sumsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025, Sekira Pukul 17.59 Wib.
Yuni Afrianti ditemani suaminya yang beralamat di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim mengatakan, awal mula dirinya mendapat telepon dari kedua temanya kalau tempat usahanya di jelek-jelekan di Facebook oleh akun @Noni Ichon.
Adapun akun @Noni Ichon tersebut mengatakan “Kito rayokan di homebase sampah jadi tsk hari ini, hari ini sampah dijemput oleh Polda Sumsel. Terimakasih Pak POLISI kenalkan kamu dengan SOP JANDA Tanjung Enim, jangan lagi kamu order makanan dengan dio, lah mahal jorok pulo, sekarang aku bebas sebuti namo sampah Yuni Afrianti karno dio la tsk ha ha ha. Kupastikan nyawo kau ilang di dalam sel. Sekarang ni ado duit jalan galo mangkonyo jangan lawan noni key key”.
Atas perkataan tersebut terlapor telah melanggar UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 Tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 A dengan ancaman penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda paling banyak 400 Juta rupiah.
“Saya berharap Polda Sumsel khususnya Unit Cyber agar serius dalam menangani laporan ini dengan cepat tanggap, transparan dan tidak tebang pilih, karena dengan adanya masalah ini saya betul-betul sangat dirugikan,” ujar Yuni kepada wartawan, Sabtu (26/04/2025).
Lanjut kata Yuni, dirinya melaporkan akun @Noni Ichon karena perbuatan terlapor sudah menyangkut tempat usahanya, yang mana menurutnya, disitulah tempat mencari rezki untuk anak dan kebutuhan keluarganya.
“Saya melaporkan akun @Noni Ichon karena dia sudah menjelek-jelekan tempat usaha saya, menyangkut periuk nasi saya dan rezki untuk anak-anak saya. Selain itu, dengan adanya laporan ini mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi terlapor,” tegas Yuni Afrianti akhiri pembicaraannya.
(Cha)
-