Warga Sidomoro Gruduk Kantor Desa Pinang Banjar,Ada Apa
Pinang Banjar-Warga Dusun 5 Sidomoro Mendatangi kantor Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (29/4)
Warga sidomoro sebanyak 100 orang gruduk kantor desa pinang Banjar untuk mengklarifikasi bahwa permasalahan sapi yang warga jual adalah hak dusun 5 Sidomoro.
Mbah Dwi selaku salah satu warga Dusun Sidomoro menjelaskan bahwa beliau yang merawat sapi dusun selama kurang lebih 15 tahun lamanya,ujar warga inisial R
Jadi ceritanya sebulan atau dua bulan yang lalu diduga kades pinang banjar menjual/memotong sapi dusun sejumlah dua ekor sapi milik dusun 5 sidomoro yang di klaim oleh kades itu adalah milik sapi desa/ aset desa,ujar warga
Masih kata warga,Kemudian masyarakat dusun 5/kampung sidomoro merasa dirugikan sebab selama ini tidak pernah yang namanya dijual untuk kepentingan kades. Lalu warga merasa geram kemudian sapi yang tersisa dijual pula oleh warga sebanyak dua sapi, dan bermusyawarah dusun hasil dari penjualan diserahkan ke mesjid dusun
Selang beberapa hari kades memanggil mbah Dwi, secara lisan sebanyak tiga kali, mbah Dwi ketakutan karna merasa dirinya hanya merawat bukan memiliki, terakhir mbah Dwi di panggil desa/kades secara resmi pada tanggal 28 april pkl 09.00 wib.
Setelah hadir surat panggilan di rumah mbah Dwi, terkaget-kaget dan istri mbah dwi merasa shok ketakutan karna disalahkan,ujarnya kepada media ini
Kemudian mbah Dwi melaporkan ke masyarakat dusun dan di lakukanlah musyawarah masyarakat dusun sebanyak 100 orang untuk membahas hal tersebut.
Kemudian di putuskanlah bahwa sapi sebanyak 5 ekor tersebut milik dusun 5 kampung sidomoro.
Dengan alasan 15 tahun berada di dusun kami, dan tidak ada serah Terima dari dua kades sebelumnyanya kepada kades Masrukin dan tidak ada catatannya di dalam aset desa.
Hal inipun dibenarkan oleh kades sebelumnya yaitu Aman Mahmud
“Memang benar bahwa tidak ada sapi desa,”ujar Aman Mahmud
Warga sidomoro sebanyak 100 orang gruduk kantor desa pinang Banjar untuk mengklarifikasi bahwa sapi yang warga jual adalah hak dusun 5/ sidomoro. Jadi kades tidak berhak untuk menuntut yang sudah kami hibahkan ke masjid. Malah warga menuntut dua sapi yang sudah di ambil kades.Sebab itu milik dusun kami tutur warga bernama Edison.
Dalam pertemuan itu kades menyebutkan itu sapi desa. Kami warga meminta bukti bukti yang akurat namun kades belum dapat menunjukkan nya
Kades Pinang Banjar Masrukin S.Sos saat dihubungi melalui WA media pada Selasa (29/4) belum menanggapi konfirmasi media hingga berita tayang pada Rabu (30/4) namun media tetap menunggu tanggapan dari Kades Masrukin terkait polemik ini
Post by Subagio
-