HUMBAHAS – Straightnews.id // Polres Humbang-Hasundutan melalui Satuan Reserse (Satres) telah menjawab Perkembangan Kasus Pelaporan Kepolisi (Dumas) pada tanggal 30 Appril 2025, dengan tertulis Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP LIDIK/107/V/2025/RESKRIM, tanggal 13 Mei 2025 dengan ditandatangani Kasat Reskrim Humbahas Jhon Frianto M Siahaan, S.H dan ditebuskan ke Kapolres dan Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan.

“Aleng Simanjuntak, S.H mengucapkan Terimakasih kepada Pihak Polres Humbahas, yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan (Dumas) dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik yang dialami kliennya, Murni Sarima Sopianna Purba.
𝐵𝒶𝒸𝒶 𝓉𝑒𝓇𝓊𝓈 𝐵𝑒𝓇𝒾𝓉𝒶-𝒷𝑒𝓇𝒾𝓉𝒶 𝓂𝑒𝓃𝒶𝓇𝒾𝓀 𝒹𝒾 𝑀𝑒𝒹𝒾𝒶 𝒮𝓉𝓇𝒶𝒾𝑔𝒽𝓉𝓃𝑒𝓌𝓈.𝒾𝒹
“Menurut Keterangan dari Aleng Simanjuntak Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kasat Reserse Kriminal Polres Humbahas (Reskrim), Iptu Jhon Frianto M Siahaan pada (13/5/2025) langsung direspon dan mengirimkan Jawaban, yaitu Surat Perintah Penyelidikan pada hari dan tanggal yang sama,
yaitu hari Selasa sekitar pkl 19.00 wib (13/5).
Seperti isi keterangan Surat yang dilayangkan ke Pihak Reskrim Humbahas saat sebelum terjawab adalah, “Pelapor berhak mendapatkan SP2HP sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ini bukan hanya hak hukum, tetapi juga bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara, “ungkap Aleng menegaskan.
Dan juga Atas keterangan Murni, nasabah BRI Doloksanggul beberapa minggu yang lalu, mengaku karna diintimidasi oleh oknum pegawai bank yang bernama Nurma Ida Siregar. Juga selain itu, Murni juga sangat kecewa atas pernyataan Kepala Unit BRI Doloksanggul, Hardi D. Situmeang, yang dimuat di salah satu media cetak, telah mencemarkan nama baik korban dengan menyebut bahwa telah diterbitkannya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 terhadapnya.
𝐵𝒶𝒸𝒶 𝓉𝑒𝓇𝓊𝓈 𝐵𝑒𝓇𝒾𝓉𝒶-𝒷𝑒𝓇𝒾𝓉𝒶 𝓂𝑒𝓃𝒶𝓇𝒾𝓀 𝒹𝒾 𝑀𝑒𝒹𝒾𝒶 𝒮𝓉𝓇𝒶𝒾𝑔𝒽𝓉𝓃𝑒𝓌𝓈.𝒾𝒹
Sempat dibuat upaya mediasi Oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dolok Sanggul sejumlah perwakilan dari pihak Bank BRI dengan mendatangi kediaman korban dan menyepakati beberapa hal penting “namun entah mengapa tidak ada tindak lanjutnya, antara lain yang disepakati sebagai berikut:
– Jika ada perdamaian, maka harus dilakukan secara terbuka di Mapolres Humbahas.
– Pihak Bank harus menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi secara terbuka pernyataan Kepala Unit yang dinilai menyesatkan.
𝐵𝒶𝒸𝒶 𝓉𝑒𝓇𝓊𝓈 𝐵𝑒𝓇𝒾𝓉𝒶-𝒷𝑒𝓇𝒾𝓉𝒶 𝓂𝑒𝓃𝒶𝓇𝒾𝓀 𝒹𝒾 𝑀𝑒𝒹𝒾𝒶 𝒮𝓉𝓇𝒶𝒾𝑔𝒽𝓉𝓃𝑒𝓌𝓈.𝒾𝒹
“Petugas BRI yang terlibat intimidasi harus hadir saat mediasi dan konferensi pers.
Perwakilan BRI yang hadir dalam pertemuan dengan korban meliputi, Frengky MP Sianturi (Manajer BRI Cabang Tarutung) Hardi D. Situmeang (Kepala Unit BRI Doloksanggul), Fernandes Gultom (Marketing), Cornelis Sitorus (Marketing), Deby Tampubolon (Marketing BRI Unit Doloksanggul)
Semua pihak sudah menyepakati bahwa penyelesaian damai harus bersifat terbuka dan profesional. Klarifikasi di hadapan media adalah bentuk tanggung jawab terhadap nama baik korban,” ujar Aleng.
Setelah terjawab sudah atas seiring berjalannya Proses Laporan Kepolisi (Dumas) Polres Humbahas telah melakukan Penyelidikan, seperti Permintaan Awak Media kepada pihak Bank BRI terkait pelaksanaan konferensi pers yang dijanjikan mudah-mudahan agar segera terwujud.
Penulis : Mardiono Simanjuntak.
-