Humbahas – Straightnews.id // Setelah ditetapkannya jadi tersangka MP dan GT beberapa Bulan yang lalu, oleh Kejaksaan Negeri Humbang-Hasundutan, kini telah melewati berbagai tahapan Persidangan. Menurut keterangan dari Kasipidsus
Jhon M Purba, SH.,M.H bahwa perkembangan kasus Korupsi yang dilakukan oleh mantan Kadis PUTR dan PPK nya itu diduga dilakukan berkisar diwaktu masih menjabat jadi Kadis Pekerjaan Umum dan Tataruang di thn 2022 sampai 2023.
Diketahui bahwa saat ini Kasus dugaan Korupsi tersebut telah memenuhi syarat
formil dan materil atau sudah terpenuhi (P21) dan segera akan dilimpahkan ke Pengedalilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Menurut keterang Kasipidsus juga, bahwa tersangkannya akan dititipkan ke Rutan Tanjung Kusta Medan sebelum disidangkan Kembali.
“Saat ditemui Awak Media diruang Kerjannya, Kepala Kejaksaan Dr. Noordien Kusuma Negara, S.H.,M.H, mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru dari para oknum Dinas PUTR Humbahas nantinnya, “ungkap Kejari, ke kawanan pewarta dikantor kejari, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang-hasundutan, Kamis (15/5/2025).
Memang, penanganan Kasus ini sebelum bergulir di Pengadilan Medan, diketahui bahwa Penasihat Hukum dan keluarga Tersangka (RH dan RK) sebagi rekanan, telah melakukan pemulihan kerugian Keuangan Negara di Kantor Kejari Humbahas Pada Hari Kamis, (20/3/2025) beberapa bulan yang lalu.
Kedatangan mereka kekejaksaan pada saat itu telah menjadi sorotan dari berbagai Media, karna memang kedatangan mereka dengan ramai-ramai, padahal tujuannya untuk melakukan pemulihkan Keuangan Negara senilai Rp. 296.377.911.55,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas lima puluh lima rupiah), akan tetapi menurut Kasipidsus, proses hukumnya akan tetap berjalan, walapun memang nanti mungkin akan ada beberapa pertimbangan, sesuai dengan adanya sikap dan kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara .
Kalau mengingat awal dari terjeratnya beberapa mantan petinggi Dinas PUTR itu!, diketahui kegiatan Rehabilitasi Jalan Dan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Terdapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 528.154.541.10,- ( lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu sepuluh rupiah).
Pihak Kejaksaan Negeri Humbahas, melalui Kasintel Van Barata Semenguk, S.H., M.H. pada waktu itu menjelaskan pada saat penyidikan dan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 824.532.452.65,- ( delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus limapuluhdua enam puluh lima rupiah).
Juga, pada tanggal (1/7/2024), saudara RK selaku pihak rekanan telah membayarkan TGR hasil audit BPK senilai Rp. 528.154.541.10,- ( lima ratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu limaratus empatpuluh satu rupiah sepuluh) ke rekening RKUD Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Oleh karena itu, sisa Kerugian Keuangan Negara yang harus dipulihkan adalah senilai Rp. 296.377.911.55,- (Dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima).
Pada saat penetapan tersangka itu juga, Kasintel menambahkan kepada Awak Media yang hadir di Kantor Kejaksaan Humbahas pada saat Konfrensi PERS “Bahwa uang senilai Rp. 296.377.911.55,- (Dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh lima ) yang telah diserahkan oleh Pihak Tersangka, Selanjutnya akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Setelah perkara ini diputus Pengadilan dan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka uang Senilai Rp.296.377.911.55,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sebelas lima puluh lima rupiah) akan disetorkan kembali ke Negara melalui Rekening RKUD Kabupaten Humbang-Hasundutan.
Kemudian dikatakan, Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya disebutkan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan Pidananya sebagaimana pelaku tindak pidana, “Ungakap Kasintel.
Saat penetapan itu juga Kepala Kejaksaan Dr.Noodien Kusuma Negara, S.H.,M.H mengungkapkan kepada Media Staightnews.id, ” Karena telah dilakukan pemulihan keuangan negara, kami, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai hal-hal yang meringankan hukuman pada saat melakukan Penuntutan terhadap tersangka pada saat persidangan nantinya, “Tutupnya.
(Mardiono Sumanjuntak)
-