Humbahas – Straightnews.id // Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis Rabu,tanggal 14 Mei 2025, sekira pukul 11.40 wib ganja diduga 3 bungkus jenis ganja yaitu,
1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto)
2. Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto)
3. Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto)total keseluruhan 106,56 gram narkoba jenis ganja.
Dirilis dari humas polres Humbang Hasundutan 17/05/2025 ,Ditempat terpisah Kapolres Humbang Hasundutan akbp Arthur Sameaputty S.I.K Mengatakan “Kami berhasil menangkap para tersangka berinisial tersangka YPT, Batak toba, :18 Tahun, Kristen Protestan,Laki-laki,Pelajar,Jl.Gereja no.15 Desa Lumban Dolok Hauma Bange Kec.Balige Kab.Toba tersangka kedua inisial PG,Batak Taba, 20 Tahun, Kristen Protestan, Laki-laki, Pelajar,Jl.Harapan Desa Sibuea Kec.Laguboti Kab.Toba tersangka ini berperan sebagai pengendar narkoba jenis ganja,” ujar nya
Dalam hal ini penangkapan jenis ganja tersebut, para tersangka untuk melakukan pengiriman barang haram yaitu pengiriman melalui jalur darat memakai kendaraan sepeda motor (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI
lanjut Akbp Sameaputty S.I.K menambahkan Para tersangka, ditangkap di lokasi yakni desa sosorgoting kec Dolok sanggul,kab Humbang Hasundutan barang bukti tiga bungkus jenis ganja yang diamankan.
*Barang bukti yang diamankan yaitu*
– diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto)
-Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto)
– Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto)
– (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI
– satu Bungkus rokok manchester warna merah yang berisikan 3 batang rokok
– tiga buah mancis
– satu pak kertas papier bertuliskan TOREADOR papier a cigarettes.
– satu buah kantong plastik indomaret
– satu buah tas ransel berwarna cokelat
-1 (satu ) buah hp warna biru merk samsung A12
-1 (satu ) buah hp warna hitam merk Oppa A37
“kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata AKBP Arthur Sameaputty.
(MS-Sumber Polres Humbahas)
-