Munculnya Sertifikat Diatas Tanah Yang Bukan Objeknya, “Siapa Pelakunnya?

Sengketa Tanah !!!

Siborong-borong – Straightnews.id // Telah terjadi Dugaan Penyerobotan Tanah atas kepemilikan Ahli waris generasi ketiga, a/n James Sihombing, setelah pikir-pikir dan berbagai pertimbangan akhirnya kini resmi melaporkan Kades dan pemilik Sertifikat sekarang, dengan dugaan penyerobotan tanah ke Kepolisian Resort (Polres) Taput, usai munculnya tiga sertifikat atas nama pihak lain di Bahal batu lll, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara setelah melalui tahapan mediasi perdamaian yang sudah ditempuh, akan tetapi tidak menuai hasil kesepakatan apapun (Nihil), Selasa (20/5/2025).

Pasalnya dugaan penyerobotan tanah dengan modus penerbitan sertifikat diatas Hak milik Orang lain, kembali mencuat ke permukan dan berujung pelaporan setelah merasa kesal dan tidak dihargai. Setelah sorotan dari berbagai Media, wartawan dari Mesia Straightnews.id, segera meluncur ke lapangan untuk melakukan Infestigasi dan wawancara langsung terhadap James Sihombing terkait benar tidaknya lahan seluas 23.700,62 meter persegi, yang merupakan warisan dari mendiang Jason Sihombing, diduga disertifikatkan secara tidak sah oleh sejumlah  pihak  tanpa  hak.

“James Sihombing pun menyambut baik kedatangan para pewarta tersebut ketempat dimana Tanahnya berada, berkebetulan juga beliau ada di tempat, dia menjawab  Awak Media dengan nada yang sangat tegas :

Ya,, “memang benar tanah ini peninggalan Bapak saya, sesampainnya saya dari Siantar, alangkah terkejutnya saya ketika sudah terpasang Plang kepemilikan, padahal saya pemilik tunggal tanah ini, sejak almarhum Bapak saya sudah meninggal dunia. Saya kan anak laki-laki satu-satunnya dari Orang Tua Saya pak,, “Pungkas James.

Ironisnya setelah ditelisik, ternyata Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput pada tahun 2007, ketika jabatan Kepala Desa (Kades) masih diemban oleh Marulam Sihombing yang sekarang sudah digantikan  yang  baru.

Para Rekan Jurnalis  juga menanyakan langsung kepada James Sihombing, terkait sudah  berapa banyak Sertifikat yang berada ditanah Hak Miliknya saat ini (20/5)?, semenjak Sudah meninggalkan SBB?.  James menjawab jawab, “yang saya ketahui bahwa sampai saat ini sudah ada tiga sertifikat yang terbit, yaitu:

1. a/n Posma Situmeang (luas: 5.800,13 m²) – kini berdiri plang atas nama anaknya, Jasper Situmeang.

2. a/n Kamrol Sihombing – (luas masih dalam penyelidikan).

3.a/n Udu Nababan – (luas: 491 m²).

Saat ditannyakan kembali Oleh Media dalam wawancara tersebut, James si pemilik tanah tentunnya dari Garis keturunan, “Menjawab” Bahwa Penerbitan sertifikat tersebut tidak pernah diketahui atau disetujui oleh ahli waris yang sah. Jason Sihombing semasa hidup telah mewariskan tanah itu kepada putranya, Bilson Sihombing, melalui surat wasiat tahun 1963 bermaterai cap burung Garuda.

Kini, ahli waris generasi ketiga, James Sihombing, mengungkap fakta ini ke publik dan telah mengambil langkah hukum. Pada Selasa, 20 Mei 2025, James secara resmi didampingi kuasa hukum Aleng Simanjuntak, S.H., melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen ke Polres Tapanuli Utara.

Gambar James Sihombing, Si Ahli waris di Tanah Hak Miliknya Saat dipasangi Pamplet Kepemilikan Orang lain dengan tidak sepengetahuannya.

“Kami menduga kuat ada pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana. Tanah ini adalah warisan yang sah dan tidak pernah diperjualbelikan,” ujar Aleng Simanjuntak, usai membuat laporan di Mapolres Taput.

Oleh karna itu, sesudah diterbitkannya Sertifikat Tanah tersebut, Dugaan menjadi tambah Kuat terkait Adanya Permainan Oknum Kades maupun Dari BPN, makin menambah keyakinan
Sipemilik Warisan James Sihombing
Pasalnya, Sesuai prosedur, sertifikat tidak akan terbit tanpa dasar hukum yang sah. Maka dari itu patut diduga bahwa penerbitan tiga sertifikat tersebut sudah pasti melibatkan Surat yang menjadi kewenangan Kepala Desa pada waktu itu, yaitu:

-“Surat keterangan tanah dari pemerintah desa,

-“Diduga Pemalsuan identitas pemilik awal,

-“Dan dugaan kolusi dengan oknum di kantor BPN.

Jika terbukti, maka kasus ini dapat dijerat dengan Tindak Pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 385 KUHP Subsider 372:

*Pasal 385 KUHP*

“Dimana disitu dikatakan, pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, atau tanaman. Tindakan yang termasuk dalam Pasal 385 antara lain menjual, menukarkan, atau membebani hak atas tanah yang diketahui tidak memiliki hak yang sah. Seseorang yang melakukan penyerobotan tanah dan menggadaikan atau menyewakan tanah yang belum bersertifikat juga dapat dijerat dengan pasal ini. Ancaman pidana untuk Pasal 385 adalah penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp.900 ribu.

*Pasal 372 KUHP*:
Dan juga Pasal ini mengatur tentang penggelapan secara umum, yaitu tindakan yang dilakukan seseorang yang memiliki barang atau benda karena suatu kepercayaan dan kemudian menggunakan barang atau benda tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pemiliknya. Ancaman pidana untuk Pasal 372 adalah penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp.200 juta (dalam KUHP baru).

Untuk itu James telah memilih melalui Langkah Hukum yang menjadi Harapan Keluarga satu-satunnya kedepan, dan Pihak kuasa hukum yang sudah dikuasakan kepada Aleng Simanjuntak, SH menyatakan akan selalu
mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyitaan sertifikat yang diduga bermasalah itu.

James Sihombing juga sebagai pihak yang dirugikan, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan pembatalan Sertifikat nantinnya, kalau sudah berhasil dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), “tutup James Sihombing.

(Mardiono Simanjuntak)

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *