Siborong-borong – Straightnews.id // Diduga telah terjadi kejadian Pemalsuan Dokumen jual beli Tanah di Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara. Dugaan ini menguat setelah ditemukannya berbagai tanda tangan yang dipalsukan, salah satunnya a/n James Sihombing sebagai sipemilik Tanah Ahli waris. Kejadian Peristiwa ini juga telah melibatkan nama Pembeli, Tioman Lumbantoruan dan mendiang penjual Nai Netti br. Situmeang Ibunda Si Pemilik Ahli Waris tersebut dalam transaksi sebidang tanah.
Dari Hasil Investigasi para Awak Media yang langsung turun kelapangan, dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 dan juga didampingi Kuasa Hukum ahli waris Aleng Simanjuntak, S.H perihal mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak pembeli dan pemerintah desa terkait keabsahan surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, ada hal yang sangat mengejutkan para Awak Media yang hadir di tempat tersebut. Pada saat ditannyakan kepada Tioman Lumbantoruan, justru menyatakan bahwa surat asli tersebut sudah dihancurkan dengan bahasa yang simpel.
“Sudah saya koyak,” ucapnya singkat. Sontak Pernyataan tersebut justru menambah kecurigaan dari rekan Pewarta, karena dokumen yang bersifat penting seharusnya disimpan sebagai bukti transaksi, bukan malah dihancurkan.
Tim kemudian menuju Kantor Desa Bahalbatu III untuk memastikan keabsahan surat tersebut. Meski kedatangan dilakukan di luar jam kerja, Kepala Desa dan Sekretaris Desa bersedia hadir. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen dimaksud tidak ditemukan dalam arsip resmi desa dan tidak tercatat dalam administrasi surat maupun buku tanah desa.
Yang lebih janggal lagi, Kepala Desa mengungkapkan bahwa tanggal perjanjian dalam surat tersebut, tertulis pada (23/8/2016) namun pada tanda tangan Kepala Desa tersebut perannya sebagai pihak pengesah bertanggal 18 Januari 2020, padahal menurut pengakuannya, tidak pernah menandatangani dokumen itu. Dari Peristiwa kejadian tersebut lah Dugaan makin menguat tentang adanya rekayasa dari berbagai hal.
Photo bukti Surat Jual beli yang memalsukan tanda tangan
“Saya nyatakan bahwa surat itu tidak pernah saya ketahui, tidak pernah saya tanda tangani secara sah, dan tidak tercatat di kantor desa. Ini menyalahi prosedur hukum administrasi,” tegas Kepala Desa Bahalbatu III.
Sementara itu, ahli waris James Sihombing saat dihubungi oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut, dan tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Kepala Desa Bahalbatu III telah menerbitkan Surat Pembatalan Resmi terhadap dokumen jual beli tanah yang dianggap cacat hukum tersebut. Surat pembatalan ini menjadi langkah awal dari upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak ahli waris melalui kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum ahli waris, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan ketentuan hukum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanah secara sepihak tanpa keterlibatan seluruh ahli waris dan tanpa pencatatan resmi di pemerintahan desa.
Bersamaan dengan itu juga Salah satu Awak Media yang hadir di tempat kediaman yang bersengketa memberikan Komentar, terkait agar berlanjutnnya Pemberitaan dalam kejadian tersebut, Mardiono Simanjuntak dari Media Straightnews.id mengatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa publik akan memperoleh informasi yang transparan dan akurat, “Tutupnya.
-