Taput – Straightnews.id // Dugaan tindak Pidana Penghinaan yang telah beredar di mediasosial FB Profesional, kini Sah sudah dari X (10) Media baik Cetak maupun Online, resmi melaporkan Pemilik Akun Ratna R Lubis (Mom Bagas) karna dinilai telah melakukan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dan Advokat.
Tuduhan atas Penghinaan Profesi wartawan itu
ditulis dikolom komentar yang di unggah oleh pemilik Akun Jusnimar Pasaribu di Vidio rils fb profesinal yang bertuliskan dengan Cebsyen “Korban Bully”, dan di Komentari oleh Ratna R Lubis. Dengan adannya Komentar yang menyerang Profesi Wartawan itu, sebagai dasar
Mardiono buat Laporan terhadap Pemilik Akun Ratna R Lubis, yang berisi Komentar sebagai Berikut;
“Dek Nurrrr, Semoga Arwahmu diterima disisi Tuhan…buat keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, tuntut balik Nasabah, Wartawan dan Advokadnya,,, jangan lepaskan nasabah, wartawan, advokatnya. Biar jangan merajalela, membayar hutang tidak sanggup membayar wartawan sanggup, “Ucap Ratna Lubis.
Komentar Ratna R lubis itu pertamasekali dilihat Jurnalis Mardiono Simanjuntak sewaktu
Scrol-scrol dimedia sosial FB Pro sewaktu Nongkrong di Loket ALS, Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Komentar dari diduga Kepala Unit BRI Siborong-borong itu sontak membuat dirinnya Sangat terkejut, Pasalnya selama ini dia hannya merasa membuat berita dari berbagai sumber terpercaya dan ber- imbang.
Mardiono Sempat hendak mengurungkan niat untuk melaporkan, namun karna sudah menyangkut Harga diri dan Profesi akhirnya dirinnya memutuskan dan mengambil tindakan untuk melaporkan Pemilik akun, ke Mapolres Tapanuli Utara.
Oleh karna itu, pada tgl (10/6) dia resmi membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Pemilik Akun FB Ratna R Lubis. Juga diketahui bahwa pelaporan itu kini ditangani Aibtu RK. Simanjuntak, S.H. dan diketahui oleh Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., dan telah diterima, dengan nomor STTLP/97/Vl/2025/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMATRA UTARA (10/6/2025).
Pada Surat Laporan Polisi tersebut juga tertulis Nomor, LP/B/106/V1/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 10 juni 2025 dimulai pada Pukul 16.59 wib, dengan bertempat di Mapolres Tapanuli Utara yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di Tangsi Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun Laporan Polisi tersebut, dengan berjumlah 10 dari berbagai media, diketahui telah memberikan Hak Kuasa kepada Mardiono Simanjuntak untuk perwakilan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Diketahui untuk saat ini, mereka telah memberikan tanda tangan dalam surat Hak Kuasa Khusus dari setiap Wartawan yang berasal dari medianya masing-masing.
Terlihat pada Delik Aduan Laporan Polisi itu tertulis, “Tindak Pidana Penghinaan”. Delik aduan itu muncul bukan tanpa alasan, melainkan karna berdasarkan rasa keberatan dari sejumlah Wartawan, PH dan nasabah yang dirugikan secara mental maupun hingga berpengaruh ke Reting Media, apabila tidak direspons, karna Komentar disalahsatu Konten Vidio Rils a/n Jusniar Pasaribu tersebut sudah bernarasi mennyudutkan.
- Untuk perihal Pelaporan itu, Mardiono berinisiatif merangkul Para media yang pernah bersama-sama menaikkan berita, terkait Intimidasi Mantri BRI terhadap nasabahnya dibeberapa minggu yang lalu,, oleh karena itu, pada hari ini (10/6) resmilah sudah pelapornya berjumlah dari X (10) media, tentu yang nantinnya juga akan turut dalam mempublikasikan melalui pemberitaan disetiap perkembangan Proses Kasusus Perkannya.
Berikut Nama-nama Media yang telah resmi memberikan hak Kuasa kepada Media Straightnews.id, perwakilan melaporkan.
1. Media Putra Bhayangkara
2. Media Indonesia Hari ini.com
4. Media Gapura News
5. Media FocusNews Online dan Gaperta Online
6. Media Live Sumut.com
7. Media Rakyat Nusantara
8. Media Indolensa.com
9. Media TobBerita.co.id dan Detakkompasnews.id
10. Media HarianSIB.com
Advokat Aleng Simanjuntak, S.H,. Kuasa Hukum Mardiono Simanjuntak, Sekaligus Biro Hukum dari Media Straightnews.id
Aleng Simanjuntak, SH sebagai Kuasa Hukum dari Mardiono Sinajuntak, Media Straightnews.id juga turut memberikan kometar, beliau mengatakan terhadap Para Media yang hadir di Polres Taput pada Selasa (10/6), berpotensi terkena jerat Hukum dengan Pasal 310 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 311 KUHP.
“Dalam hal ini Kami menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk dapat tetap bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang publik, dan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku di NKRI.
Dan kami merasa tidak bijak langsung menyimpulkan, menyudutkan pihak-pihak tertentu tanpa bukti dan proses hukum yang sah, maka Fitnah yang di tujukan terhadap wartawan, pengacara, atau klien yang sedang menjalani proses hukum bisa menimbulkan dampak hukum baru, “Ucap Aleng Simanjutak,S.H,.
Dengan pesan ini mengajak masyarakat untuk mencari kebenaran secara objektif, tidak berdarkan emosi atau opini sepihak dan hukum itu tentu bekerja sesuai porsinya. Maka jagalah etika bermedia sosial untuk tidak menyebarkan suatu ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang dapat merugikan orang lain, “Terang Aleng sembari Menghimabau.
Bersamaan dengan itu juga, Mardiono Simanjuntak yang ber Profesi Sebagai Jurnalistik, dalam hal ini sebagai Pelapor mengukapkan dan berharap kepada setiap pengguna mediasosial, hususnya Faccebook (fb) dalam hal laporan Tindak Pidana ini, agar menjadi Pembelajaran kedepan, supaya lebih pintar-pintar dalam memberikan komentar, terlebih dikonten Orang lain dan juga dalam membuat Konten, “Ungkapnya.
Beliau juga menambahkan komentarnya,, dijaman digitalisasi seperti sekarang ini, sungguh sangat banyak pelaku konten masakini, asalkan demi “Uang” pelaku konten tersebut akan menghalalkan segala cara, supaya Cepat Monetisasi, sengaja membuat konten lebih menarik hingga meramunnya sedemikian rupa, dengan tujuan agar menjadi Viral, “Tutupnya.
—-xxx—-
M. Simanjuntak
-