Diduga PT. DAKA MEGA PERKASA Pekerjakan Karyawan Tanpa Terdaftar di BPJS dan Disnaker

Perusahaan Jangan Nakal???

TAPUT – Straightnews.id // Dunia Industri Perusahaan sekarang sedang tidak baik-baik saja dalam menampung ataupun mempekerjakan tenaga kerjannya. Seperti yang terjadi pada sekarang ini dikabupaten simalungun, selain tidak tunduk pada aturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Negeri ini, yang punnya Perusahaan pun diduga mengilegalkan pekerjannya secara aturan Perundang-undangan tentang mendirikan suatu Perusahaan dan mempekerjakan karyawan.

Seperti kejadian pelanggaran hak tenaga kerja yang terjadi dan mencuat ke permukaan, melalui keterangan berdasarkan yang dialami Dandi Situmeang, seorang mekanik armada yang telah bekerja selama empat tahun di Perusahaan PT. DAKA MEGA PERKASA yang diketahui berkantor pusat dijalan Familia Urban Blok DA Nomor 25, Kel Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia ini diduga lalai dalam aturan yang harus di ikuti Industri, terlebih dalam mempekerjakan Orang sebagai  karyawan.

Dugaan Tindakan semena-mena dari Pihak Perusahaan itu semakin pasti, setelah Media Straightnews.id mendapat surat pernyataan atas haknya yang seharusnya didapat dari PT menjadi tidak dapat, sampai sekarang.

Oleh karna kejadian itulah, maka Dandi sebagai pihak yang dirugikan oleh Perusahaan meminta terhadap Aleng Simanjuntak, S.H supaya mendampinginnya agar bisa membela hak-haknya nantinnya  secara Hukum, oleh karna itu, sesudah keduabela pihak sepakat, maka dibuatlah surat kuasa dan ditandatanganinya  pada tanggal  (3/7/2025)   dikecamatan   Siborong-borong.

Dalam keterangannya kepada Media,,
Dandi menyampaikan bahwa dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2020, pertama kali dipekerjakan di wilayah Muara Bungo, Provinsi Jambi, dan penempatan terakhirnya berada di Kecamatan Sibisa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Namun diduga tidak pernah terdaftar secara resmi sebagai tenaga kerja, baik ke Dinas Tenaga Kerja maupun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Saya bekerja sebagai mekanik armada. Bertahun-tahun saya jalankan tanggung jawab memperbaiki dan merawat kendaraan operasional perusahaan. Tapi hingga akhir masa kerja saya, tidak ada satupun bukti bahwa saya terdaftar sebagai pekerja di Disnaker ataupun peserta BPJS,” ungkap Dandi.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Dandi di kediamannya di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Kamis, (3/7/ 2025).

Selama kurun waktu 2020–2024, Dandi mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari perusahaan terkait hak-hak normatif pekerja. Ia pun baru menyadari besarnya potensi kerugian saat mengetahui dirinya tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Saya merasa sangat dirugikan. Tidak ada perlindungan hukum dan jaminan sosial. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan tenaga kerjanya ke instansi pemerintah serta mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dandi berharap kasus yang dialaminya bisa menjadi perhatian publik dan aparat. Ia menyatakan siap untuk memberikan bukti serta keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi kepada pekerja lain. Perusahaan harus bertanggung jawab. Saya akan bawa ini ke jalur hukum bila perlu,” tutup Dandi.

Pihak PT. DAKA PERKASA hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut dan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan keterangan resmi sebagai jawaban terkait dalam persoalan froblem ketidak adilan Pekerja Perusahaan.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *