Straightnews.id |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Kamis (10/07/2025).
Aksi unjukrasa dilakukan sebagai bentuk laporan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dilingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir).
Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekjend Sukirman mengatakan, adapun dugaan KKN tersebut adalah berupa kegiatan yaitu:
– Nama Paket: Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan.
– Kode RUP: 54868175.
– Nama KOPI: Kabupaten Ogan Ilir.
– Satuan Kerja: Bagian Umum.
– Tahun Anggaran: 2025.
– Volume Pekerjaan: 1 Paket.
– Uraian Pekerjaan: Beban sewa kendaraan dinas perorangan.
– Jenis pengadaan: E-Purchasing.
– Spesifikasi pekerjaan: Sewa kendaraan pejabat daerah, sewa kendaraan dinas operasional roda 4 double gardan, sewa kendaraan dinas perorangan mini bus Innova Zenix 2.0 VH Modelista CVT 2025 (Bagian Umum): Innova Zenix 2.0 VH Non Modelista CVT 2025 (Bagian Umum).
– Total Pagu: 5.654.700.000,00,-
“Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team Lembaga PST, serta temuan tim Investigasi kami di lapangan bahwa, sewa mobil dinas tersebut di duga banyak mar-up harga,” ujar Dian kepada wartawan.
Dian juga menjelaskan, di Pemkab Ogan Ilir masih banyak OPD yang masih menggunakan mobil pribadi, jadi ia berharap kepada Kejati Sumsel agar dapat menelusuri terkait dugaan tersebut.
Lanjut mengakhiri orasinya Dian menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
1. Mendukung Pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumsel.
2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas, serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait adanya dugaan KKN di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diduga terdapat banyak penyimpangan.
3. Meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sebagai pengguna anggaran serta semua pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara pribadi atau golongan tertentu.
“Sebagai lembaga kontrol sosial kami berharap kepada Kejati Sumsel agar bekerja secara terbuka dan transparan dan kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tegas Dian tutup pembicaraan.
(Cha)
-