Kades Sibongkare Divonis Penjara ll Tahun Vlll Bulan

Dana Desa Itu Uang Rakyat, Jalankan Dengan Bagus

Humbahas – Straightnews.id // Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berjalan di Pengadilan Tipikor  Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim kepada Mantan Kades Sibongkare Sianju a/n MS Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, seperti yang diketahui karna telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan sudah melanggar  Pasal lll UU Tipikor, telah usai dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal (15/7/25).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Dr.Noordien Kusumanegara, SH.,MH Humbahas, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Van Barata Semenguk, S.,H,.M.H melalui  pesan  whatsApp nya  (16/7/2025).

Kasintel itu juga menyampaikan kepada Wartawan dari Media Straightnews.id, bahwa pada (15/7) Hakim telah melakukan Putusan di Pengadilan Tipikor Medan dengan Vonis ll (dua) Tahun Vlll (delapan) bulan penjara dan denda 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah ) subsidair ll (dua) bulan penjara, serta Uang Pengganti sebesar Rp 321.426.251,00 (Enam Ratus Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) subsidair Vl (enam) bulan penjara terhadap terdakwa “MS”.

Dimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbang Hasundutan disidang sebelumnya adalah lV (empat) Tahun Penjara, denda Rp.50.000.000,00 subsidair Vl (enam) bulan dan Uang Pengganti sebesar 321.426.251,00 subsidair 1 (satu) Tahun penjara.

Adapun Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Desa “MS” yaitu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar 321.426.251,00.

Modus yang dilakukan oleh “MS” dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah dengan melakukan Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif dan Manipulasi Dokumen (Kuitansi SPJ).

Oleh karna itu, dengan dihari yang sama dan di jam yang berbeda, Awak Media kembali menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Bapak Noordien Kusumanegara, beliau mengatakan, “Untuk melakukan Upaya Hukum atas Putusan Majelis Hakim, kita dari JPU masih pikir-pikir dahulu,” ucap beliau.

”Saya juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk benar-benar melaksanakan semua Anggaran Dana Desa yang ada, serta mempertanggungjawabkannya dengan baik.

Karena semuanya itu adalah Uang Negara untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena kami sebagai APH akan menindak setiap Pengguna Anggaran yang menyelewengkan dana dari setiap anggaran yang ada, sekecil apapun itu” , tegas beliau menutup pembicaraan.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *