Humbahas – Straightnews.id // Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Humbang Hasundutan menggelar razia mendadak terhadap alat ukur dan timbangan di Pasar Tradisional Dolok Sanggul. Kegiatan ini turut diliput oleh Media Straightnews.id dengan didampingi Biro Hukumnya Aleng Simanjuntak, S.H, hingga disaksikan oleh masyarakat umum yang memang sedang melakukan transaksi jual beli bahan Sembako di Pajak tersebut.
Kegiatan Razia Timbangan tersebut diawali dari Jalan Rikardo Siahaan, Jalan Siliwangi, Jalan Sentosa dan hingga berakhir di depan Mapolsek Dolok Sanggul. Salah Satu Jurnalis a/n Mardiono Simanjuntak langsung berperan untuk menginformasikan dugaan kecurangan terkait Kilo Timbangan yang dilakukan pengumpul nakal hasil pertanian dengan tujuan supaya mendapat keuntungan yang lebih besar.
Pihak Dinas Kopenaker yang dipimpin oleh Kadis Nurlija Elita Pasaribu, S.Kom, M.Si, melalui Kabidnya Mikael Simatupang, yang langsung menanggapi Informasi aduan dari Masyarakat, bahwa ada sejumlah Oknum Tengkulak yang bermain Curang dipajak Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut.
Oleh karena adannya Informasi itu juga, Sejumlah Petugas Dinas Kopenaker langsung Eksen,, terjun Kelapangan di Pajak Dolok Sanggul pada hari Rabu (23/7/2025)
Terlihat pada saat melakukan Penertipan yang ter- indikasi melakukan Kecurangan, ada sejumlah Petugas Dinas Kopenaker yang turut, diantarannya adalah ;
– Mikael Simatupang, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja
– Hasudungan Pandiangan, Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Kopenaker
– Lastini Lumbantoruan, Kasubbag Tata Usaha Metrologi Legal Dinas Kopenaker
Dalam Razia tersebut, ada ditemukan sejumlah pedagang menggunakan alat timbang curang yang tidak sesuai standar tera resmi, yang menyebabkan kerugian pada pembeli bahan pokok seperti tomat, wortel, beras, gula, dan sayuran. Temuan menunjukkan adanya pengurangan berat antara 3 sampai 4 kilogram.
Kecurangan tersebut telah menjadi Sorotan, karna adannya informasi awal dari Br. Manalu, yang menyatakan keprihatinannya terhadap praktik yang dinilai sangat merugikan konsumen kecil.
“Pedagang yang curang seperti ini menciptakan ketidakadilan ekonomi dan harus diberi sanksi tegas. Ini bukan hanya masalah kecil, ini penipuan sistematis,” ujar Br. Manalu kepada Media.
Praktik tersebut telah melanggar UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP. Aparat diharapkan segera menindak para pelaku dan menarik timbangan ilegal dari pasar. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik curang yang serupa.
Mardiono Simanjuntak dari Wartawan Media Straightnews.id berharap kepada Kadis Kopenaker agar Persoalan penanganan Kecurangan para tengkulak ini segera ditangani dengan serius, supaya ada Efek jera, “ini bukan lagi persoalan sederhana, ini sudah persoalan serius yang akan menambah beban para petani,, “Padahal kan petani itu sudah cukup sengsara untuk merawat Tanaman tersebut, ditambah lagi dapat kecurangan dari perlakuan Pembeli dari hasil Pertaniannya, “Ungkap Mardiono.
-











