Diduga Sewenang-wenang, Aipda JW Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
JAKARTA – Oknum anggota Sidokkes Polres Musi Banyuasin berinisial Aipda JW resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Laporan itu terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dengan membebankan hutang sebesar Rp1,7 miliar, menguasai aset bersama berupa kebun sawit dan karet seluas 23,4 hektare, serta memindah tangankan satu unit mobil Mitsubishi New Triton yang masih dalam jaminan fidusia atas nama pelapor.
“Pada hari ini saya, advokat Novita Roy Lubis, SH., MH. bersama rekan saya Mohammad Irham, SH., MH., melaporkan oknum polisi berinisial Aipda JW, anggota Sidokkes Polres Musi Banyuasin ke Propam Mabes Polri,” ujar Novita Roy Lubis di Kantornya jalan Kolonel Wahid Udin, Kamis (28/8/2025).
Novita menegaskan, laporan itu dilayangkan atas dasar pengaduan kliennya, DV, yang merupakan mantan istri Aipda JW.
“Klien kami diperlakukan secara sewenang-wenang, dibebani hutang Rp1,7 miliar, aset bersama berupa kebun karet dan sawit seluas 23,4 hektare dikuasai, bahkan ada kendaraan roda empat jenis Mitsubishi New Triton yang masih dalam jaminan fidusia dipindah tangankan oleh terlapor,” tegas Novita.
Pengaduan resmi tersebut diterima staf Divisi Propam Mabes Polri dan tercatat dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004148/VIII/2025/BAGYANDUAN pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 14.34 WIB.
Terpisah,Aipda JW saat dikonfirmasi media pukul 7.38 Wib melalui Whatsapp ditandai dengan contrang dua pada Jumat (5/9/25) namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan (Sbg)
-