Wartawan TVRI Laporkan Kadis Kesehatan Samosir,

"Tempramen"

Samosir – Straightnews.id // Wartawan Televisi, Junjungan Marpaung, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr Dina Hutapea ke Polres karena berusaha mengahalangi tugas jurnalistik.

Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) Junjungan Marpaung diterima oleh SIUM Polres Samosir pada Selasa (16/9/2025).

“Saya sudah melaporkan Kadis Kesehatan Samosir, Dina Hutapea karena menghalangi tugas jurnalistik,” sebut Junjungan Marpaung kepada Media Straightnews.id, Rabu (17/9/2025) ketika di konfirmasi Via Whatshapp.

Junjungan yang kesehariannya meliput pemberitaan untuk TVRI Sumatera Utara itu menerangkan kronologis kejadian. Pada hari Senin (16/9/2025), ia meliput rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samosir.

“Saat itu kita sedang menunggu hasil RDP gabungan komisi membahas pemberhentian dr Bilmar Delano Sidabutar dari status PNS Pemkab Samosir,” sebutnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung DPRD Samosir.

“Saya sempat mengajukan pertanyaan kepada Kadis Kesehatan dr Dina Hutapea, dan berusaha merekam jawabannya dengan handycam,” bebernya.

Kadis dr Dina Hutapea, kata Junjungan, justru melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menepis hingga hampir merampas handycam yang digunakan untuk merekam.

“Perangkat handycam saya rusak, karena ditampar,” sebutnya lagi.

Akibat tindakan itu, dia merasa keberatan karena sudah mengganggu tugas jurnalistiknya yang dilindungi Undang Undang Pers.

“Ini merupakan tindakan dan bentuk penghalangan kebebasan pers,” tegas Junjungan.

Diterangkannya, dasar hukum pelaporan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang siapapun menghalangi kerja jurnalistik.

Berisikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, Junjungan mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. “Termasuk pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap dia.

Ia meminta Polres Samosir segera menindaklanjuti laporannya dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir.

Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Samosir, Josner Sitanggang meminta Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya menjadikan persoalan ini sebagai atensi.

Kadis Kesehatan Samosir dr Dina Hutapea ketika dikonfirmasi sampai berita ini dirilis belum menyampaikan jawaban atas tuduhan menghalangi tugas jurnalistik yang dialamatkan kepadanya.

Demikian juga Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya yang dihubungi belum memberikan keterangan terkait laporan Junjungan.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *