Makassar, Straightnews.id– Sore itu, Abd. Jalali Dg. Nai berdiri menatap hamparan tanah leluhurnya di Km 18. Dari jauh ia menunjuk ke arah gedung besar yang kini menjulang—Indogrosir.
“Dulu di sini kami menanam jagung, sekarang dipagari beton,” katanya lirih.
Namun luka Jalali bukan sekadar bangunan yang berdiri. Luka itu bermula sejak selembar kertas bernama Alas Hak Rincik dipakai untuk merampas hak keluarganya.
Operasi “Kawin Paksa”
Sebelum Lurah Pai mengeluarkan surat keterangan resmi kepemilikan, tanah Km 18 sudah lebih dulu “diduduki” oleh Karaeng Ramma, yang mengklaim bahwa lahan itu adalah warisan ayahnya, Tjonra Karaeng Tola.
Dasar klaimnya mengejutkan: Dokumen Alas Hak Rincik. Di atas kertas itu, tertulis nama Tjonra Karaeng Tola dengan penunjukan tanah Blok 157 Persil 6 D1, Kohir 51 C1.
Masalahnya, itu bukanlah tanah Tjonra. Dokumen tersebut merupakan hasil rekayasa administratif—dua kepemilikan berbeda “dikawinkan” paksa:
Persil 6 D1, Kohir 54 C1 → milik Tjoddo, lokasi Km 18 dan Kohir 51 C1 → milik Sia, lokasi Km 17.
Penggabungan itulah yang kemudian menjadi celah bagi keluarga Karaeng Tola untuk menguasai tanah Km 18.
Fakta Forensik: Dokumen Palsu
Pada 10 Januari 2001, kepalsuan itu akhirnya dibongkar. Laboratorium Forensik Polri mengeluarkan BAP No. 25/DTF/2001, yang dengan tegas menyatakan bahwa dokumen Alas Hak Rincik atas nama Tjonra Karaeng Tola adalah non identik alias palsu.
Secara hukum, putusan forensik itu seharusnya menutup bab sengketa. Tapi faktanya tidak. Tanah tetap dikuasai orang lain, meski negara tahu dokumen dasarnya palsu.
“Kalau polisi sudah bilang palsu, kenapa tanah ini masih hilang dari tangan kami?” tanya Jalali. Pertanyaan itu menggantung, tak pernah dijawab oleh negara.
Luka Pertama
Bagi keluarga Tjoddo, inilah luka pertama yang paling membekas. Mereka menyaksikan tanah leluhur yang sudah jelas datanya—dari Buku F, PBB, hingga surat lurah—tetap bisa digoyahkan oleh selembar dokumen rekayasa.
“Kami trauma waktu itu. Bagaimana mungkin kertas palsu bisa lebih kuat dari pajak yang kami bayar puluhan tahun?” ungkap salah satu cicit Tjoddo.
Luka ini bukan sekadar soal tanah, melainkan rasa dipinggirkan di negeri sendiri.
Jalan Menuju Sertifikat Baru
Celakanya, dokumen palsu itu justru menjadi pondasi bagi lahirnya sertifikat-sertifikat baru yang lebih kuat.
Dari Alas Hak Rincik itulah kelak lahir SHM 25952/2014—sebuah sertifikat yang akan menjadi misteri panjang dalam sengketa Km 18.
Ditulis oleh: JAMC (Justice Ants Media Coalition)
-











