Samosir – Straightnews.id // Lagi-lagi konfirmasi lewat Aplikasi Pesan WhatsApp dilakukan oleh rekan media, terkait dugaan Penzoliman pemecatan dr. Bilmar Sidabutar tidak digubris oleh Pandiko Timoty Gultom, pada Senin sekitar Pukul 18.13 Wib.
Kutipan dari Isi konfirmasi tersebut adalah sebagai berikut:
“Mohon tanggapan Pak Bupati, apakah perbuatan dr. Bilmar terbukti perbuatan melawan Hukum?, kirannya pak Bupati memiliki waktu untuk menjawab pertannyaan kami?, “tandas J Simanukkalit.
Diduga bungkamnya Sejumlah Pejabat yang terkait dengan Kasusus Pemecatan dr. Bilmar Deliano Sidabutar itu tak terlepas dari dugaan Kebohongan yang ter- struktur. Seperti di ungkapkan Bilmar sendiri terhadap wartawan secara berulang-ulang, ketika dihubungi lagi Via WhatsApp nya pada Senin, (22/9/2025).
Sejumlah wartawan pun, terus berusaha benggali informasi yang akurat, hingga terus menghubungi Kapus Harian, Kadis Kesehatan, Insfektorat, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga ke- Bupati Samosir Pandiko Timoty Gultom, supaya dapat perimbangan dalam melakukan pemberitaan, namun sampai saat ini (22/9) belum juga dapat balasan dan juga tanggapan dari kasus Dokter Bilmar tetsebut.
Pemecatan Bilmar Sidabutar dari jabatannya sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Samosir terus memicu perdebatan. atas Surat Keputusan (SK) Nomor 233 Tahun 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Samosir dianggap bermasalah dan sarat kejanggalan. Publik kini bertanya, apakah kasus ini murni kelalaian administratif atau ada skenario terselubung yang disusun pihak tertentu.
Dalam SK tersebut, dr. Bilmar disebut melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengelolaan aset hingga penggunaan dana kesehatan. Namun pihak keluarga dan kuasa hukum menolak tudingan itu. Mereka menegaskan tidak ada laporan polisi maupun putusan hukum yang menyatakan dr. Bilmar bersalah.
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai pemecatan ini bukan hanya cacat hukum, melainkan sarat rekayasa. “Kalau tidak ada proses hukum, atas dasar apa beliau dipecat? SK ini jelas mengandung keterangan palsu dan tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut pemecatan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang selama ini dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan daerah. “Kalau kami diam, kebohongan akan dianggap sebagai kebenaran. Kami akan terus bersuara agar masyarakat tahu kejadian yang sebenarnya. Jangan sampai rekayasa ini dibiarkan berjalan tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Aleng juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang ditempuh. Menurutnya, muncul isu saksi yang diragukan keberadaannya dalam persidangan di tingkat Pengadilan TUN. Dugaan adanya “saksi siluman” ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus pemecatan dr. Bilmar tidak dilakukan secara transparan.
Ironisnya, hingga kini Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom masih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan, meski pertanyaan publik terus menguat. Diamnya bupati justru menambah spekulasi bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti apakah polisi, kejaksaan, maupun lembaga peradilan berani membuka tabir dugaan rekayasa ini, atau memilih membiarkannya terkubur dalam diam.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggaban Bupati Samosir, Vandiko Timoty Gultom belum ada, hingga para wartawan dari berbagai Media berasumsi buruk tentang, apakah memang ada strategi buruk yang akan di siapkan oleh mereka.
-