Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dokter Bilmar

Kinerja Polda Sumut Ditangan Kapolda Baru?

Medan – Straightnews.id // Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh dr. Bilmar Delano Sidabutar resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini terungkap dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1356/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 November 2023. Dokter Bilmar, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Samosir, mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tugas kedinasannya sebagai tenaga medis.

Dalam SP2HP pertama Nomor B/900/II/2025/Ditreskrimum tertanggal 12 Februari 2025, disebutkan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, SP2HP lanjutan Nomor B/1312/VI/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2025, memperkuat status tersebut sekaligus merinci langkah-langkah yang sudah ditempuh penyidik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari berbagai pihak terkait operasional Puskesmas Harian, Kabupaten Samosir. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan di lokasi tersebut, dan sejumlah dokumen telah disita serta tengah dalam proses uji laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, mendesak Polda Sumut agar bekerja secara transparan dan segera menetapkan tersangka.

“Klien kami sudah melaporkan perkara ini sejak tahun 2023, sudah dua kali naik ke penyidikan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Kami meminta Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan bergerak cepat demi tegaknya keadilan atas hak-hak dr. Bilmar Delano Sidabutar,” tegas Aleng, Senin (22/9/2025).

Meski perkembangan penyidikan telah dua kali ditegaskan melalui SP2HP, hingga kini Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait status gelar perkara maupun kendala dalam proses penetapan tersangka.

Dokter Bilmar menambahkan, hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen akan menjadi kunci dalam membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Kalau terbukti, harus ada pertanggungjawaban hukum. Kalau tidak, ya beri penjelasan agar tidak jadi fitnah,” ujar Bilmar.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam perkara yang telah bergulir hampir dua tahun ini.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *