Kepala Kanreg Medan Berikan Tanggapan Positif Terkait Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar: Begini Tanggapannya

Dr. Janry Haposan Simanungkalit, S.Si, M.Si,

Medan – Straightnews.id // Pemkab Samosir Setelah menjadi sorotan kurang lebih tiga tahun ini, kini tiba saannya BKN Mendan memberikan tanggapan atas kasus pemecatan Bilmar Delano Sidabutar. Berdasar dari persoalan itu juga Wartawan dari berbagai media gencar melakukan infestigasi, hingga langsung turun melakukan wawancara.

Salah satunnya ke bagian pemerintahan Sumut, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan Dr. Janry Haposan Simanungkalit, S.Si, M.Si, terkait pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Samosir pada hari Rabu (24/09/2025).

Dr. Janry menyampaikan penegasan penting, bahwa surat BKN Kanreg VI hanya bersifat menindaklanjuti data dari Pemkab Samosir, bukan memberikan rekomendasi pemecatan.

“Selamat sore Pak, surat kami berdasarkan data dari Pemkab Samosir, kami menyampaikan pada paragraf penutup berikut ini, agar dicermati kembali kata apabila, pra-kondisi, jadi bukan rekomendasi, yang memberikan rekomendasi adalah Tim Pemeriksa,” ujar Janry.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa BKN Kanreg VI tidak berwenang memutuskan atau merekomendasikan pemecatan, melainkan menitikberatkan tanggung jawab dan pembuktian pada Tim Penegak Disiplin Pemkab Samosir. Dr. Janry juga menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Tim Pemeriksa, Ibu Juniar Nainggolan.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Ibu Juniar memberikan keterangan serupa.
“Rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Regional VI BKN Medan dibuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin Kab. Samosir.

Di surat kami menyatakan apabila dapat dibuktikan dengan data dan informasi pendukung yang kuat dan valid serta dapat dipertanggung jawabkan tidak mentaati beberapa kewajiban dan melanggar larangan, maka yang bersangkutan dapat dijatuhkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Terima kasih,” jelas Juniar.

Ibu Juniar kembali menekankan kata kunci apabila dapat dibuktikan. Namun, ketika ditanya pandangan pribadinya terkait kasus dr. Bilmar, beliau menolak memberikan komentar lebih jauh dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Tim Penegak Disiplin Kabupaten Samosir.

Dari rangkaian klarifikasi ini, semakin terlihat bahwa baik BKN Kanreg VI Medan maupun Tim Pemeriksa Pemkab Samosir sama-sama enggan memberikan keterangan lebih mendalam. Padahal, publik sudah mengetahui bahwa dr. Bilmar diberhentikan dengan tuduhan yang sebagian besar berbau dugaan pidana, tanpa adanya bukti yang jelas dan kuat.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah asas praduga tak bersalah tidak berlaku bagi seorang ASN seperti dr. Bilmar Delano Sidabutar?.

Menanggapi proses Pemecatan itu, dr. Bilmar juga memberikan harapan yang sangat besar, tak terkecuali terhadap BKN, karna menurutnnya yang terkait pemecatannya diluar Sumut masih lebih bisa dipercaya.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *