Waoo,, Seorang Wartawan Dapat Pengancaman Akibat Sering Memberitakan Kasus Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar

"Jangan Menghalalkan Segala Cara"

Samosir – Straightnews.id //   Kasus Pengancaman di Grup WhatsApp  terhadap seorang wartawan kerap terjadi, baik di Media Sosial grub Publik maupum di grub whatsApp. Hal itu diungkapkan seorang wartawan inisial RPS Sewaktu di hubungi langsung oleh Mardiono Sumanjuntak salah satu Wartawan Media Straightnews.id, melalui Via WhatsApp. Rekan tersebut mengaku diancam karna sering ikut dalam memberitakan terkait pemecatan  dr.Bilmar  Sidabutar.

Perselisihan di ruang digital itu mencuat hingga berujung dibawah ke ranah hukum. Seorang berinisial RPS itu mengaku tinggal di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, kabarnya kini ia telah melayangkan laporan resmi ke Mapolres Samosir, atas dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik yang diterimanya melalui percakapan  di sebuah  grup  WhatsApp.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi STPL/321/IX/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT, dengan terlapor akun WhatsApp berinisial HS.

Dalam dokumen laporan, HS diduga berulang kali menuliskan ujaran bernada kasar, ancaman, hingga menyebut RPS sebagai “target” untuk dijatuhkan.

Menurut pelapor, kalimat-kalimat tersebut bukan hanya menyinggung martabat pribadi, tetapi juga menimbulkan rasa terancam dan tidak nyaman.

Kuasa hukum RPS, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa dugaan perbuatan HS telah memenuhi unsur pidana.

“Ini bukan sekedar pelanggaran etika berkomunikasi, tetapi sudah masuk ranah hukum.

Kami mendesak agar aparat menindaklanjuti berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP mengenai fitnah dan ancaman,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena korban diketahui berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media.

Tekanan berupa ancaman, menurut kuasa hukum, berpotensi mengganggu independensi kerja pers dan membatasi kebebasan wartawan di daerah.

Sejumlah masyarakat Samosir menilai kasus ini penting untuk ditangani serius, mengingat percakapan yang dilaporkan terjadi di ruang digital terbuka dengan banyak anggota grup menjadi saksi.

Pihak pelapor berharap penyidik segera memanggil terlapor guna dimintai keterangan dan menegakkan hukum secara adil.

Selain memberikan kepastian bagi korban, langkah tersebut diharapkan mampu menjadi peringatan agar ruang komunikasi publik, khususnya di media sosial dan aplikasi pesan, tetap sehat dan bermartabat.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *