Kuasa Hukum Sebut Pemkab Samosir Tutupi Fakta, Pestaria dan Saut Terancam Jerat Hukum

Ungkap terus Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar

Photo Mantan Kapus dr. Bilmar Delano Sidabutar bersama Kuasa Hukumnya Aleng Simanjuntak, S.,H

SAMOSIR–  Straightnews.id // Kuasa hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar, Aleng Simanjuntak, SH, menilai pernyataan Plt Kepala BKPSDM Samosir, Saut Marasi Manihuruk, soal pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam Putusan PTUN Medan Nomor 03/G/2025/PT.TUN-Medan, saksi Pestaria Berliana Tamba selaku Kepala Puskesmas Harian justru mengakui bahwa barang-barang yang sempat dilaporkan hilang sudah kembali, dan tidak ada lagi barang yang hilang. Fakta ini, menurut kuasa hukum, membuktikan laporan polisi Pestaria terhadap dr. Bilmar adalah laporan tidak berdasar.

“Laporan itu jelas masuk kategori pengaduan palsu. Dengan pengakuan di bawah sumpah, Pestaria bahkan bisa dijerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dengan ancaman hingga 9 tahun penjara,” tegas Aleng, Senin (29/9).

Selain Pasal 242 KUHP, Pestaria juga berpotensi dijerat dengan Pasal 220 KUHP (laporan palsu), Pasal 317 KUHP (pengaduan palsu/fitnah), Pasal 310–311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah), serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) jika terbukti menyebarkan tuduhan lewat media elektronik.

Sementara itu, Saut Marasi disebut turut bertanggung jawab karena menyampaikan keterangan menyesatkan kepada publik. “Sebagai pejabat publik, Saut bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE jika terbukti merugikan nama baik klien kami. Jika ia memberi keterangan palsu di persidangan, maka Pasal 242 KUHP juga bisa menjeratnya,” jelas Aleng.

Di kesempatan terpisah, dr. Bilmar Delano Sidabutar menyatakan dirinya adalah korban dari laporan palsu dan framing yang dilakukan oknum tertentu. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Laporan balik akan kami tempuh agar nama baik saya dipulihkan,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya segera melaporkan balik Pestaria Berliana Tamba dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Saut Marasi Manihuruk. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *