SAMOSIR – Straightnews.id // Munculnya Dugaan Masyarakat, baik dari kalangan wartawan terkait buruknya kinerja Kepolisian, hususnya di Polres Samosir. Hal itu muncul setelah menjadi Sorotan dari berbagai Media Online, atas Laporan Dumas Bilmar Delano Sidabutar ke Mapolres Samosir yang tidak kunjung berproses sebagaimana biasannya sesuai tahapan prosedur.
KEADILAN seakan menjadi barang langka di negeri ini ketika suara rakyat kecil diabaikan. Hal inilah yang kini dirasakan oleh dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang warga negara yang memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan, namun justru dihadapkan pada hal ketidak pastian.
Tiga laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ia ajukan di Polres Samosir diduga mandek tanpa kejelasan. Tidak ada transparansi, tidak ada perkembangan. Padahal, dalam setiap laporan, dr. Bilmar menegaskan dirinya adalah korban fitnah yang sangat merugikan nama baik, karier, dan kehidupannya.
“Saya, dr. Bilmar Delano Sidabutar, dengan segala kerendahan hati namun penuh ketegasan, memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Republik Indonesia agar laporan saya yang telah berbulan-bulan di Polres Samosir tidak dibiarkan mengendap.
Padahal menurutnya Laporan Pestaria Berliana Tamba yang baru saja di lapporkan sudah langsung diproses dan sudah melakukan pemanggilan pemberian keterangan kepada saya, “ucap Bilmar pada hari jumat (3/10/2025)
Saya tidak sedang meminta belas kasihan, saya menuntut keadilan. Hukum jangan dijadikan alat mainan. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya dalam pernyataan kepada media.
*Sebut Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas*
dr. Bilmar secara terbuka menyoroti adanya kesan bahwa hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menyatakan keprihatinannya atas lemahnya kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah, yang menurutnya bertentangan dengan semangat presisi yang selalu digaungkan oleh Polri.
“Jika masyarakat kecil seperti saya saja berani bicara lantang demi hukum, di mana aparat penegak hukumnya? Jangan bungkam kebenaran dengan birokrasi. Jangan mainkan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu,” lanjut dr. Bilmar.
*Lapor Pak Presiden Dan Wakil Presiden*
dr. Bilmar juga secara khusus meminta perhatian Presiden dan Wakil Presiden RI agar tidak menutup mata terhadap praktik ketidakadilan yang terjadi di daerah. Ia berharap pemimpin negara harus turun tangan langsung untuk mengawasi penegakan hukum yang mulai kehilangan arah.
* Landasan Hukum Pemohon*
Permohonan dr. Bilmar bukan sekadar keluhan emosional, melainkan dilandasi konstitusi dan hukum positif yang jelas:
PASAL 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
PASAL 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman secara profesional, transparan, dan akuntabel.
*Desakan Kepada Kapolri : “Tegakkan Kimitmen Presisi, Jangan Hannya Judul*
dr. Bilmar mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas janji reformasi Polri dengan jargon “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan laporan masyarakat adalah bentuk nyata dari gagalnya implementasi prinsip tersebut di lapangan.
“Saya tidak akan berhenti bersuara. Jika hukum terus dibiarkan tunduk pada kekuasaan atau kepentingan lokal, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap institusi negara runtuh. Saya minta atensi langsung dari Bapak Kapolri. Periksa Polres Samosir, buka kembali laporan saya, dan proses sesuai hukum!” pungkasnya.
*Penutup : “Keadilan Bukan Hadiah, Akan Tetapi Hak Masyarakat Indonesia*
Kasus ini menjadi refleksi nyata bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang datang begitu saja. Ia harus diperjuangkan. Negara wajib hadir. Hukum wajib berdiri tegak.
Apakah suara seorang warga negara akan kembali diabaikan? Atau akankah negara membuktikan bahwa hukum memang tidak bisa dibeli dan ditekan?
Biar Waktu yang akan menjawab, dan rakyat sedang menyaksikan Pertunjukan Inplementasi Hukum yang sebenarnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ini.
-