Kasus Lakalantas Korban Jadi Tersangka Picu Massa PPAMI Sambangi Kejati Sumsel

Straightnews.id |Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (14/10/2025).

Aksi ini menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dinilai janggal karena korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua PPAMI, Effendi Mulia, dalam orasinya meminta Kejati Sumsel melakukan evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami minta Kejati menindak tegas, bahkan kalau perlu mencopot JPU yang tidak profesional. Kasus ini aneh, korban malah jadi tersangka. Kami tunggu pembuktiannya di sidang, terutama setelah vonis nanti,” ujar Effendi kepada wartawan di lokasi.

Effendi menambahkan, pihaknya menilai unsur pasal dalam kasus tersebut perlu ditinjau ulang karena terdapat luka berat yang menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas. Ia juga menyebut pihaknya telah menempuh berbagai langkah, termasuk pelaporan dan pendekatan hukum.

“Kalau dilihat dari fakta, seharusnya unsur penganiayaan berat terpenuhi. Tapi malah diarahkan ke pasal ringan. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Sementara itu, pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh staf dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menerima langsung aspirasi massa PPAMI di halaman kantor. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Fanny Ekasari, S.H., M.H., berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut, namun melalui perwakilannya menyampaikan bahwa Kejati akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan ini dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Semoga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Kejati Sumsel menyampaikan pesan dari Kasi Penkum.

Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Massa PPAMI kemudian membubarkan diri dengan tertib usai menyerahkan berkas pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumsel.

(Cha/Rilis)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *