Sekda Humbahas Sebut Tidak Ada Larangan Pakaian Dinas ASN Ke Pesta: Wartawan, “Pakai UU Mana?

Wartawan Dari Berbagai Media, Sebut Pejabat Pemerintah Harus Tunduk Terhadap UU Yang Berlaku Di NKRI

HUMBAHAS – Straightnews.id //   Acara Pesta yang di Gelar di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 yang lalu, kini menjadi sorotan publik. Apalagi mengingat sekarang dalam kondisi Efisiensi anggaran yang bahkan langsung berdampak ke perekonomian Masyarakat.

Pasalnya, acara tersebut telah menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Humbahas, dikarenakan pada faktannya kehidupan masyarakat kecil di Kabupaten Humbang Hasundutan pada umumnya sangat mengeluh karena terdampak oleh kebijakan Pemerintah Pusat, akibatnya daya beli masyarakat yang terus menurun tiap hari.

“Warga atas nama LH, Sebut bahwa atas dilaksanakannya acara Pesta yang melibatkan Sejumlah Pejabat Aparatur Sipil Negara, pada (13/10) itu, sangat menyakiti hati, kalangan bawah masyarakat Kabupaten Humbahas.

Apalagi dengan beredarnya sebuah vidio yang mempertontonkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berjoget-joget hingga mengeluarkan sejumlah Uang pecahan Seratus untuk saweran terhadap pemain musik dan Artis pennyanyinya yang di sediakan.

Juga terlihat dalam sebuah rekaman Vidio, yang beredar di Sosial Media Grup Publik Faccebook tersebut, sedang memperlihatkan sejumlah Pegawai Sipil Negara, Pemkab Humbahas dengan menggunakan Seragam Dinas lengkap, sedang   menghadiri  Pesta  Adat.

Hal itu juga, sudah di konfirmasi wartawan Media Straightnews.id, kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun. Wartawan juga memberikan beberapa poin pertannyaan melalui Chat WhatsApp,  yakni   sebagai   berikut.

– “Kedatangan Bapak ke Acara Pesta Kemarin dengan pake Dinas lengkap, dalam  rangka apa Bapak?.

– “Bapak Keliahatan dalam sebuah Vidio, dari salah satu Penonton yang di Unggah pada hari, Senin (13/10/2025) dengan menggunakan pakaian Dinas lengkap. Apakah itu tidak salah Bapak?.

– “Bukankah Sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tidak memperbolehkan pakaian dinas ASN digunakan untuk undangan organisasi secara sembarangan, kecuali jika undangan tersebut merupakan salah satu acara yang masuk dalam kategori pakaian sipil lengkap (PSL) atau pakaian dinas harian (PDH) yang ditentukan?.

Namun,, atas sejumlah pertannyan Media itu, tidak menuai jawaban yang tepat, Cristison malah menelopon si wartawan dengan mengatakan “Siapa bilang tidak boleh pakaian dinas ke pesta, belajarlah belajar”, cetusnya kepada wartawan.

Momen percakapan tersebut, juga berhasil di dokumentasikan oleh media, dengan tujuan supaya makin mendukung produk ke Akuratan dalam suatu pemberitaan.

Padahal Aturan pemakaian dinas secara spesifik ini telah diterangkan dalam Permendagri, tentang kapan pakaian dinas ASN dapat dikenakan dan penggunaan di luar ketentuan tersebut tidak diperkenankan.

 

Aturan Yang Dilanggar (Pasal Baru & Lama)

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 1, Pasal 6, Pasal 4 Pakaian dinas ASN digunakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dan penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan non-dinas hanya diperbolehkan jika ada dasar tugas resmi.

Juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 (Kode Etik PNS / ASN) Pasal 15 ayat (1) dan (3) serta Pasal 16 ASN yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi moral (tertulis atau terbuka), dan juga selain sanksi moral dapat dikenakan tindakan administratif. Penggunaan atribut kedinasan di luar ketentuan dapat dianggap pelanggaran kode etik ASN

Sanksi moral yang dapat dikenakan sesuai
(Pasal 15 PP 42/2004):

 • Pernyataan secara tertutup atau terbuka yang menjelaskan jenis pelanggaran tersebut.
• Surat keputusan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi wewenang.

Tindakan administratif (Pasal 16 PP 42/2004):

Jika rekomendasi Majelis Kode Etik menyatakan perlu, ASN dapat dikenakan tindakan disiplin administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

*Disiplin ASN (PP 94 Tahun 2021)*

Pelanggaran etik atau disiplin bisa dikaitkan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, jika tindakan tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat atau lainnya (tergantung regulasi kepegawaian daerah).

Aleng Simanjuntak, S.,H, Menanggapi beredarnya video dan pemberitaan Media yang beredar tersebut, yaitu terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menghadiri acara Pesta di Kecamatan Lintong Nihuta dengan menggunakan pakaian dinas lengkap (PDH) pada Senin, 13 Oktober 2025, perlu diberikan penegasan dari aspek hukum administrasi dan etika ASN.

“Secara yuridis, penggunaan pakaian dinas ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pasal 4 dan Pasal 6 peraturan tersebut menegaskan bahwa pakaian dinas ASN hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, serta tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan non-dinas kecuali dalam kondisi tertentu yang mendapat penugasan resmi dari pimpinan atau undangan kedinasan yang bersifat protokoler pemerintahan, ungkap Aleng.

Dengan demikian, jika seorang ASN atau pejabat daerah mengenakan pakaian dinas pada acara pribadi, pesta keluarga, atau kegiatan non-dinas seperti acara Bursok Mangatasi Nababan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika kedinasan. Apalagi jika dalam kegiatan tersebut terdapat unsur pertunjukan hiburan dan pemberian uang (saweran) di tengah situasi ekonomi masyarakat yang menurun, maka hal itu berpotensi mencoreng citra ASN dan pemerintahan daerah di mata publik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 15 ayat (1) dan (3) mengatur bahwa ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan diri, instansi, serta pemerintah.

Penggunaan atribut kedinasan dalam kegiatan non-resmi dan di luar tugas kedinasan termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik, yang dapat dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertulis, terbuka, atau bahkan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP 42/2004, “Sebutnya.

Lebih lanjut, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memberikan dasar hukum untuk penerapan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan pakaian dinas atau menunjukkan perilaku yang mencoreng kehormatan korps ASN. Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ringan hingga berat, tergantung pada tingkat dampak dan niat pelaku.

Dari perspektif hukum publik, tindakan ASN yang menggunakan pakaian dinas dalam acara non-dinas tanpa surat tugas resmi juga dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan simbol negara karena atribut dinas mencerminkan representasi negara, bukan kepentingan pribadi.

Sebagai Biro Hukum Media Straightnews.id, kami menilai bahwa insiden ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Humbahas, untuk melakukan klarifikasi dan penegakan disiplin ASN secara proporsional. Penegakan aturan bukan dimaksudkan untuk mempermalukan siapapun, melainkan untuk menjaga marwah ASN dan kepercayaan publik terhadap  pemerintahan  daerah.

Kami juga menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjadi teladan di tengah masyarakat, apalagi di saat kondisi ekonomi rakyat sedang sulit. Sikap rendah hati, empati sosial, dan disiplin terhadap aturan menjadi bentuk nyata dari etos pengabdian ASN kepada rakyat, bukan sebaliknya mempertontonkan kemewahan atau gaya hidup yang justru menyinggung rasa  keadilan  sosial.

Kesimpulan Hukum- Tindakan ASN menghadiri acara non-dinas dengan menggunakan pakaian dinas lengkap berpotensi melanggar:

1. Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 (Pasal 1, 4, dan 6)

2. PP Nomor 42 Tahun 2004 (Pasal 15 dan 16 – Kode Etik ASN)

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin ASN)

Sehingga Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi moral dan/atau disiplin administratif, tergantung hasil klarifikasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian daerah, “sebut Aleng sembari menutup Komentarnya   kepada  wartawan. (Tim)

-
Penulis: (Tim)Editor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *