Humbahas — Straightnews.id // Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Sekda Humbahas) Drs. Christison Rudianto Marbun, M.Si, yang menyebut, tidak ada pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengenakan pakaian dinas dalam pesta adat di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara itu.
Pernyataan ini menuai kritik tajam dari kalangan pers dan praktisi hukum, padahal terlihat jelas dalam isi vidio itu Sekda Kab Humbahas datang ke pesata adat tersebut, sekitar pukul 1.30 lengkap dengan berpakaian dinas Pemkap Humbang Hasundutan.
Artinnya dari keterangan Vidio itu juga, artinnya masih di dalam suasana jam kerja. Karna terlihat Sekda tersebut sedang naik ke Podium untuk memberikan saweran kepada para artis yang sedang bernyannyi untuk mengisi acara pesta adat tersebut.
Christison mengatakan kepada Wartawan saat dilakukan konfirmasi saat itu, hal itu dilakukan melalui pesan whatsApp oleh Mardiono Simanjuntak dari Media Straightnews.id. Saat itu juga momen konfirmasi tersebut berhasil di rekam vidio olehnya. Terdengar jelas pada isi Vidio rekaman itu, mengatakan dengan jelas, “tidak ada larangan pakai dinas ke pesta, siapa yang mengatakan itu?, “sebutnya dengan berseru.
Screenshot Vidio Rekaman Percakapan Wartawan Dengan Sekdakab Humbang Hasundutan, Drs. Christison Rudianto Marbun, M.Si, Kamis (14/10/2025).
Oleh karena pernyatan itu juga, Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Aleng Simanjuntak, SH, ikut bersuara, menilai bahwa pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika ASN yang berlaku di NKRI, hal itu berpotensi menyesatkan opini publik.
“Pernyataan Sekda Humbahas itu berbahaya, karena seolah-olah ASN boleh memakai atribut negara di acara pribadi atau adat tanpa surat tugas resmi. Padahal aturan terbaru jelas melarang penggunaan pakaian dinas di luar kegiatan kedinasan atau protokoler resmi,” tegas Aleng Simanjuntak, Kamis (17/10/2025).
*Hal Yang Bertentangan Dengan Regulasi ASN Terbaru*
Menurut Aleng, “dasar hukum yang digunakan Sekda sudah tidak relevan secara kontekstual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kinerja dan Etika ASN, ASN wajib menjaga netralitas, integritas, dan citra pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang menggunakan atribut dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, adat, kelompok, atau politik, kecuali dalam acara yang jelas merupakan bagian dari kegiatan resmi instansi dengan surat tugas dan kehadiran protokoler.
“Pasal 11 huruf e Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan ASN dilarang memakai simbol, atribut, atau fasilitas negara di kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Jadi kalau Sekda membenarkan hal itu, berarti ada tafsir hukum yang menyesatkan,” tegas Aleng.
Potensi Maladministrasi Dan Pelanggaran Etika Jabatan
Lebih lanjut, Aleng menjelaskan, pembenaran publik oleh Sekda terhadap tindakan ASN tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi dan pelanggaran etik jabatan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Sekda itu pejabat pembina kepegawaian. Kalau dia membela tindakan yang berpotensi melanggar disiplin ASN, maka itu termasuk penyalahgunaan tafsir jabatan dan dapat dilaporkan ke Komisi ASN atau Ombudsman,” jelasnya.
Menurutnya, Pasal 4 huruf d PP 94 Tahun 2021 melarang ASN menyalahgunakan jabatan atau atribut negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Pasal 3 huruf f juga mewajibkan ASN menjaga citra dan kehormatan instansi pemerintah.
“Kalau ASN berjoget, memberi uang kepada artis di panggung sambil memakai pakaian dinas, itu jelas bukan kegiatan kedinasan, melainkan perilaku pribadi. Maka, argumen Sekda tidak bisa diterima secara hukum,” tambah Aleng.
Hak Jawab Dan Kritik Media Dijamin Oleh UU PERS
Dalam konteks pers, Aleng Simanjuntak menegaskan bahwa media berhak melakukan klarifikasi, kritik, dan hak jawab terhadap pernyataan Sekda Humbahas karena menyangkut kepentingan publik.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami dari media menjalankan fungsi kontrol publik, bukan menyerang pribadi. Justru kami meluruskan agar ASN di Humbahas tidak terjebak pada pembenaran yang salah,” ujarnya Aleng.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi menyesatkan oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, apabila terbukti menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap kebijakan negara.
Kritik Konatruksi Untuk Pemerintah Daerah
Aleng berharap, Pemkab Humbahas dan Sekda tidak reaktif terhadap kritik, melainkan mengedepankan transparansi dan klarifikasi resmi dengan dasar hukum yang jelas.
“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tapi agar tata kelola ASN di Humbahas berjalan sesuai hukum. ASN adalah wajah negara, bukan simbol adat atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk terus mengawasi penggunaan atribut dan kewenangan ASN agar tidak disalahgunakan di ruang publik.
Kesimpulan Hukum : Berikut Ringkasan Dasar Hukum Yang Relevan
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 8 ayat (2): ASN wajib menjaga netralitas dan integritas ASN tidak boleh memakai atribut dinas untuk acara pribadi
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf f dan Pasal 4 huruf d Dilarang menyalahgunakan atribut atau jabatan untuk kepentingan pribadi
3. Permenpan-RB No. 7 Tahun 2021 Pasal 11 huruf e Dilarang memakai simbol negara di acara non-dinas
4. PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 5 huruf b-c ASN wajib menjaga martabat dan menjadi teladan di masyarakat
5.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan 6 Pers berhak mengkritik dan mengoreksi kebijakan publik
6. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE) Pasal 28 ayat (1) Informasi publik menyesatkan bisa dianggap pelanggaran etik dan hukum
“Kami mendesak agar Sekda Humbahas segera memberikan klarifikasi tertulis atas dasar hukum yang ia gunakan, karena masyarakat berhak tahu kebenaran yang sahih. ASN harus menjadi teladan, bukan justru bingung karena pembenaran yang tidak sesuai hukum,” tutup Aleng Simanjuntak, SH.
Tentunnya Rilis Berita ini juga dibuat dan disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan koreksi publik terhadap pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, mengenai penggunaan pakaian dinas ASN dalam acara adat, yang disampaikan Melalui Media baru-baru ini.
Dalam hal ini, Media dan praktisi hukum berkomitmen menjaga objektivitas, supremasi hukum, serta marwah ASN sebagai abdi negara. (Tim Lanjutan)
-