Humbahas – Straightnews.id // Seorang Ibu paruh Baya atas nama Dumaria Lumban Gaol, dengan didampingi anaknya Fajar Manullang, menerangkan kepada beberapa wartawan dari berbagai media, termasuk kepada media Straightnews.id.
Dumaria juga menerangkan, terkait adanya Laporan Polisi LP/B/172/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/ Polda Sumatra Utara, pada tanggal 08 Oktober 2025, diduga seorang Berinisial STM itu, telah melakukan pengrusakan pada bangunan tembok pembatas kilang padi, yang sedang dikerjakan tukang di Desa Parik Sinomba, Kab. Humbang Hasundutan, Sumut pada (30/05/2025).
“Kami mau membangun, rencana mau membuat bengkel, dengan tiba-tiba berinisial STM datang dan melontarkan kata-kata dengan bernada larangan, kenapa itu dibangun?, itu kan bukan hak kalian, memang kilang itu kilang kalian, kalau tanah itu bukan tanah kalian.
Dengan dasar apa kalian bilang itu tanah kalian?, dulu itukan dibilang hanya hak pake, ujar inisal STM kepada terhadap Dumaria.
Dengan seiring berjalannya waktu Adu argument pun terjadi dan tidak tertahankan lagi. Dumaria Lumban Gaol menyampaikan pada inisial STM, Kalau memang itu hak pake seperti yang dituduhkan, atau pinjam pake, ada buktinya gak?.
“Memang, pernah rupanya kami kasih sewa pada seseorang atau sama kalian?
“Jadi kalau begitu, apa dasar kalian mengatakan kalau itu hak kalian?
Tapi nggak tau lah, entah ada sertifikat sama kalian, Ujar Dumaria sembari menirukannya kepada awak media saat di wawancarai di kediamannya di Parit sinomba tersebut.
Lanjut Dumaria Lumban Gaol menceritakan, terhadap media, “kalau kami jelas ada hak kami, karena kami sudah kuasai kilang ini sama tanah ini sejak tahun 1974 dan tahun 1985, saya kelola setelah mertua saya menyampaikannya kepada kami untuk kami usahai, “jelasnya.
Lagian kenapa juga tidak dari dulu waktu bapak/mertua saya masih hidup tidak kalian sampaikan?, atau Waktu bapak/suami saya masih hidup?, ungkap Dumaria.
Atas hal tersebut juga, Dumaria Lumban Gaol sudah melaporkan perusakan bangunan yang sedang dikerjakan, pada saat tukang bangunan istirahat makan siang STM merobohkan bangunan.
Setelah selesai istirahat siang tukang bangunan kami mau melanjutkan pekerjaannya, berinisial STM kembali menyampaikan kenapa lagi ini dilanjutkan? Terus tukang menjawab,kalau bapak mau bilang itu bukan sama saya. Aku disini hanya seorang pekerja. Itu bukan urusan saya.
Tanpa pikir panjang, diduga pelaku perusakan berinisial STM langsung merubuhkan/merusak bangunan batu bata yang sedang dikerjakan tukang bangunan.
Dumaria Lumban Gaol, berharap agar kasus tersebut cepat selesai diproses oleh pihak kepolisian, agar hak kepemilikan saya tidak diganggu siapapun.
Kami bersama anak-anakku, akan mempertahankan milik mertua yang sudah diberikan pada kami.
Dari semenjak saya memberikan kuasa kepada Advokat Bapak Aleng Simanjuntak, S.H. selanjutnya saya berharap agar saya dibantu untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi.
Aleng Simanjuntak, S.H. menyampaikan kalau Ibu Dumaria Lumanggaul, telah memberikan Kuasa kepada saya sebagai Penasehat Hukumnya. Ibu Dumaria Lumban Gaol telah membuat laporan terkait dengan pidana Pengerusakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dengan Fasal 6 0 3 Ayat 1 KUHP.
Tertanda tangani 8 Oktober 2005.
Dalam hal ini, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Humbang Hasundutan, yang mana, di sini klain kami telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP ke-1, tanggal 30 Juli 2005.
Sesuai dengan harapan klien kami, kami juga mengharapkan proses ini agar cepat ditindaklanjuti, agar hak-hak klien kami juga boleh dipertahankan, dan mendapat keadilan atas apa yang mereka alami.
-