HUMBAHAS – Straightnews.id // Kasus sengketa tanah yang berujung pengrusakan di desa Pariksinomba, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kini sedang berjalan di tahap Kepolisian Resort Humbang Hasundutan.
Kasus sengketa tanah ini, selain sudah viral di media sosial, juga telah menjadi sorotan media melalui pemberitaan, dan tengah menjadi perbincangan hangat, oleh warga desa Pariksinomba sendiri.
Ada hal yang menarik, terkait kepemilikan tanah tempat berdirinnya kilang padi tersebut. Pasalnya di pemberitaan awak media sebelumnya, bahwa kepemilikan tanah tersebut telah di akui oleh Dumaria Lumban Gaol bahwa itu miliknya sepenuhnya.
Menurut pengakuan Dumaria di beberapa minggu yang lalu kepada media, disebut bahwa tanah tempat kilang padi berdiri itu telah diperolehnya dari mertuanya, yaitu atas mendiang, Pridolin Manullang (Op Edward). “Sebut Dumaria.
Lebih lanjut, Dumaria Lumban Gaol juga menerangkan kepada awak media yang turun ke tempat tinggal Dumaria di minggu yang lalu, bahwa sejak tahun 1974, juga telah dibangun kilang padi di atas tanah tersebut.
Atas pernyataan Dumaria, melalui beberapa media tersebut juga, salah satu warga yang diduga sebagai lawan bersengketa dengan Dumaria, langsung berkomentar dan membuat pernyataan dengan berbagai pembelaan di medi online tersebut.
Dalam literasi pemberitaan tersebut, wartawan media Straightnews.id mengutip berbagai pernyataan STM yang mennyebut :
Bahwa pihak keluarga besar Mendiang Guru Tarianus Simanullang menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum, apabila terdapat pihak yang berusaha menguasai atau mengubah status tanah adat tersebut.
“Tanah ini bukan tanah kosong, tapi tanah yang punya sejarah dan nilai leluhur. Kami berharap semua pihak menghormati hak keluarga kami sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas perwakilan keluarga besar Guru Tarianus Simanullang. “Sebutnnya dalam pemberitaan media tersebut.
Dalam isi pemberitaan tersebut, juga menulis berbagai pendapat Hukum yang dilanggar oleh pihak Dumaria Lumban Gaol, seperti Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah (sah atau luar kawin) dan suami atau istri yang hidup terlama.
Didalam Pasal ini Juga, mengklasifikasikan ahli waris menjadi empat golongan dengan prioritas berdasarkan urutan kedekatan hubungan dengan pewaris:
Golongan I (anak dan keturunanya, serta suami/istri yang hidup terlama), Golongan II (orang tua dan saudara kandung), Golongan III (kakek, nenek, dan leluhur ke atas), dan Golongan IV (keluarga sedarah yang lebih jauh hingga derajat keenam).
Peryataan produk Undang Undang KUHPerdata yang dituduhkan sebagai pelanggaran tersebut, tidak nyambung, karna yang sebenarnya terjadi adalah, sesuai Laporan Dumaria Lumbang Gaol ke pihak ke kepolisian polres humbahas adalah, “masalah pengrusakan bangunan tembok pembatas”, sesuai keterangan Dumaria dan juga hasil investigasi wartawan dilahan tempat sengketa tersebut.
Artinnya, pelaporan polisi tersebut adalah dugaan tindak Pidana pengrusakan, “bukan perdata. Karna seperti yang di ungkapkan Dumaria, sipemilik sah atas tanah itu kepada wartawan, pada Rabu (29/10/2025).
Mengatakan dengan suara lantang, bahwa tanah yang dipersengketakan tersebut adalah murni tanah miliknya, itu diwariskan mertuannya kepadannya sudah sejak lama. Karna didalam objek tanah tersebut, telah berdiri sebuah bangunan kilang Padi, dan sampai saat ini masih beroperasi dan dioperasikan oleh anak Dumaria.
“Ditempat yang sama, kepala desa Pariksinomba, atas nama GH.S, juga mengaku bahwa bangunan kilang itu sudah lama berdiri ditempat itu.
Dengan adanya sejumlah pengakuan yang berbeda atas kepemilikan tanah tersebut, dari kedua belah pihak, artinnya kasus sengketa tanah ini, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk proses hukum selanjutnya.
-












