Restorative Justice: Kasus Antara Kades dan Wartawan di Dairi Berakhir Damai”

Berdamai Itu Indah

Poto Sejumlah pihak, antara lain P. lingga, H. Nababan, E. Manalu, P. Pakpahan, dan kuasa Hukum para pihak S.H Sagala dan A.Simanjuntak dan perwakilan dari Polsek Sumbul.

SIDIKALANG – STRAIGHTNEWS.ID  Proses hukum antara Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, dan wartawan Bangun MT Manalu bersama Abed Nego P.I. Manalu resmi berakhir dengan damai.

Kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian dan Pencabutan Laporan Pengaduan di hadapan saksi-saksi pada 3 November 2025 di Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kesepakatan damai tersebut menjadi bagian dari upaya Restorative Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa perlu melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, disebutkan bahwa kesepakatan ini mencakup empat laporan polisi yang sebelumnya teregister di jajaran Polres Dairi  dan  Polsek  Sumbul,  yaitu:

1.LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, pelapor: Bangun MT Manalu (4 September 2025)

2. LP/B/37/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, pelapor: Edward Sorianto Sihombing (6 September 2025)

3. LP/B/355/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, pelapor: Edward Sorianto Sihombing (11 September 2025)

4. LP/B/395/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, pelapor: Bangun MT Manalu (4 Oktober 2025)

*SEPAKAT SALING MEMAAFKAN DAN TIDAK MELANJUTKAN PERKARA*

Dalam kesepakatan yang ditandatangani di atas materai, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan seluruh perkara secara kekeluargaan serta mencabut laporan  masing-masing.

“Kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan memperpanjang perkara ke jalur hukum. Semua sudah kami maafkan,” ujar Edward Sorianto Sihombing dalam pernyataan tertulisnya.

Senada dengan itu, pihak Bangun MT Manalu menyampaikan bahwa perdamaian dilakukan atas dasar niat baik bersama dan demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.

“Kami sudah saling memaafkan dan memilih damai. Tidak ada lagi persoalan yang perlu diperpanjang,” ungkap Bangun MT Manalu.

*PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE KE POLSEK SUMBUL*

Sebagai tindak lanjut, Edward Sorianto Sihombing juga mengajukan permohonan resmi kepada Kanit Reskrim Polsek Sumbul untuk penghentian penyidikan berdasarkan prinsip Restorative Justice, karena para pihak telah berdamai dan tidak lagi memiliki keberatan.

Dalam suratnya, ia menegaskan bahwa tidak akan menuntut secara hukum pidana maupun perdata apabila perkara dihentikan, serta menyatakan seluruh masalah telah selesai secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain P. lingga, H. Nababan, E. Manalu, P. Pakpahan, dan kuasa Hukum para pihak S.H Sagala dan A.Simanjuntak dan perwakilan dari Polsek Sumbul.

*APRESIASI  ATAS  LANGKAH  DAMAI*

Langkah damai tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk implementasi nyata nilai-nilai Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan  Keadilan  Restoratif.

Penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan musyawarah tanpa mengesampingkan nilai hukum yang berlaku.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap hubungan sosial dan kerja sama antarwarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa di Kecamatan Sumbul dapat kembali harmonis. Perdamaian ini juga menjadi bukti bahwa komunikasi dan niat baik dapat menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri  sengketa. (Tim)

-
Editor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *