Alih-alih Selamatkan Atlet Berprestasi. “Mrs JHS Malah Diduga Tilap Dana Koni”

Kacau?


HUMBAHAS – STRAIGHTNEWS.ID // Kejaksaan Negeri (KAJARI) Humbahas resmi melakukan penetapan tersangka, terhadap JHS, setelah pihak penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti yang sah, terkait penyimpangan penggunaan dana hibah.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan perkembangan  yang  signifikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, analisis dokumen, serta pendalaman terkait realisasi anggaran hibah  KONI.

*Kutipan Resmi Kajari Humbahas*

“Penyidik telah meningkatkan status JHS menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui rekayasa laporan dan penyalahgunaan anggaran hibah KONI,” tegas Donald Togi Joshua Situmorang.

Rincian Dana Hibah KONI Humbahas THN 2022, Total Rp 200 Juta

Dana hibah KONI Humbahas tahun 2022 sebesar Rp 200.000.000 dengan perincian:

– Biaya rutin sekretariat KONI: Rp 74.900.000

– Bantuan biaya 6 cabang olahraga: Rp 46.500.000

– Bantuan biaya kegiatan Porprov Sumut 2022: Rp 78.600.000

– Tahun 2023.
Total Rp 125 juta

– Dana hibah tahun 2023 sebesar Rp 125.000.000 dengan perincian:

– Biaya rutin sekretariat KONI: Rp 62.000.000

– Bantuan biaya 8 cabang olahraga: Rp 63.000.000

– Tahun 2024.
Total Rp 350 juta

– Dana hibah tahun 2024 sebesar Rp 350.000.000 dengan perincian:

– Biaya rutin sekretariat: Rp 147.000.000

– Bantuan biaya cabang olahraga: Rp 192.000.000

– Tali asih atlet berprestasi PON XXI Aceh–Sumut 2024: Rp 10.000.000

Modus Operandi: Laporan Fiktif Dan Markup

Berdasarkan hasil penyidikan, JHS diduga membuat laporan fiktif, memanipulasi pelaksanaan kegiatan, serta melakukan markup anggaran pada beberapa kegiatan olahraga. Penyimpangan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya sejumlah program pembinaan atlet dan kegiatan olahraga di Humbang Hasundutan.

Sejumlah kegiatan yang dilaporkan menggunakan anggaran, diketahui tidak sesuai dengan fakta di lapangan bahkan beberapa di antaranya tidak pernah terlaksana.

Polemik Di Tubuh KONI  Kab. Humbahas

Kasus ini muncul di tengah ketegangan internal KONI Humbahas. Beberapa pengurus mempertanyakan transparansi keuangan dan realisasi kegiatan. Ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban menjadi pemicu utama adanya laporan resmi ke Kejaksaan Negeri   Humbahas.

Penyidik juga mengungkap indikasi lemahnya pengawasan internal serta ketidaktertiban administrasi yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan   anggaran.

Tersangka Di Titip Di Rumah Tahanan Kelas IIB Humbahas

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan menahan JHS di Rutan Kelas IIB Humbahas. Penahanan dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti serta memastikan tersangka tetap kooperatif.

“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar dan efektif,” ujar  Kajari  Humbahas.

Kejaksaan Pastikan Penanganan Secara Profesional

Kejaksaan Negeri Humbahas menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak  tambahan. (MS – KJNH)

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *