HUMBAHAS – Straightnews.id // Pengecer minyak Bersubsidi jenis Pertalite marak di sekitaran kota Dolok Sanggul dengan harga eceran Rp.20.000 per Liter. Harga itu sontak membuat warga masyarakat sekitaran Dolok Sanggul mengaku sangat keberatan, karna menurut mereka pada saat ini, ekonomi terus menurun, akubat musibah bencana alam yang masih terus menerus berlanjut.
Menurut keterangan Salah seorang warga, kepada Media Straightnews.id, yaitu P. Purba bahwa dia sempat cekcok dengan penjual minyak eceran di jln Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan harga yang sangat melambung.
“Pengecer minyak Pertalite sekarang ini sangat kelewatan, mereka tidak tau kondisi ekonomi sekarang sangat memprihatinkan, sedangkan uang saya kadang tidak ada, ditambah lagi, saya tidak bisa bekerja karna minyak kenderaan saya tidak ada Pak, “ungkap P Purba kepada media pada Rabu (3/11/2025).
Menurut pengakuan P Purba, bahwa sipenjual minyak eceran itu, sempat menentang sikap keberatan P Purba tersebut, dengan mengatakan,
“kan mau sama mau, kalau tidak mau beli juga tidak masalah”, terang P Purba kepada Media.
Menyikapi hal tersebut, Media langsung bergerak menyoroti dan mengungkap beberapa fakta terkait pendistribusian pengecer nakal tersebut, yang dengan seenaknya mematok harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersupsidi .
Padahal, pendistribusian BBM tersebut regulasinya sudah jelas ada dibuat Pemerintah, dan bahkan sangsi hukumnya juga ada, apabila memang benar sipengecer mematok harga eceran Rp.20.000 terkhusus untuk minyak Pertalite.
HARGA MINYAK YANG DIATUR PEMERINTAH:
Berdasarkan informasi yang berlaku per- Januari 2025, harga Pertalite sebagai BBM bersubsidi adalah Rp 10.000 per liter di seluruh Indonesia. Penjualan dengan harga di atas itu, termasuk Rp 20.000, melanggar aturan tentang “BBM satu harga” yang ditetapkan pemerintah.
– Peraturan yang melarang penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer: Penjualan Pertalite oleh pengecer di pinggir jalan secara prinsip sudah dilarang, tanpa memandang harganya.
BERDASARKAN PERATURAN UNDANG-UNDANG
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Menyatakan bahwa kegiatan usaha niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari pemerintah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Menegaskan bahwa kegiatan pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan perorangan atau pengecer yang tidak memiliki izin yang sesuai.
– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas:
Hanya badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM (BU-PIU NU) yang berhak menjual BBM, sedangkan penyalur atau agen hanya boleh menyalurkan BBM kepada konsumen akhir dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara langsung.
DAMPAK PELANGGARAN:
Pelanggaran aturan penjualan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum, seperti pidana penjara dan denda yang besar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Oleh karena itu, penjualan Pertalite oleh pengecer dengan harga Rp 20.000 jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Warga Dolok Sanggul atas nama P Purba itu juga mengatakan kepada Media, dirinya meminta agar pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan segera menindak tegas, setiap pengecer yang dengan seenaknya menentukan harga minyak eceran. (M.S)
-












