Polisi Menetapkan MT Simanullang Sebagai Tersangka

Tindak Pidana Penganiayaan

POLRES HUMBAHAS – Straightnews.id // Proses penyidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan yang dialami Menri Br Manalu (54) terus berlanjut dan akan menemukan  babak  baru.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/330/XII/2025/Reskrim, yang diterbitkan Polres Humbang Hasundutan pada   Senin,  9  Desember  2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menri Br Manalu tersebut, Polres Humbahas menyampaikan perkembangan penting terkait penanganan laporan polisi LP/B/171/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tetap berlanjut. Peristiwa itu terjadi pada 8 Oktober 2025 di Pasar Doloksanggul, Jalan Ricardo, Kecamatan Doloksanggul.

Melalui SP2HP tersebut, penyidik memastikan bahwa tindakan menarik pakaian, merobek baju, hingga pemukulan yang menyebabkan rasa sakit dan kehinaan merupakan unsur yang sesuai dengan  ketentuan  pidana  dalam  KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing bernama Surtaluli Evalia Purba dan  Agus  Rinaldi  Purba.

Selain itu, penyidik juga menerima hasil Visum et Repertum (VER) dari pihak medis sebagai penguat bukti adanya dugaan tindak  kekerasan.

Polisi turut mengamankan satu helai jaket warna biru, yang diakui sebagai barang bukti berada di bawah penguasaan pelapor  saat  kejadian.

Dalam surat tersebut, penyidik juga menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Polisi menetapkan Murni Tamaria Simanullang sebagai  tersangka  dalam  perkara  ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, analisa alat bukti, serta kesesuaian keterangan saksi dan  hasil  Visum.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan pemeriksaan resmi terhadap tersangka Murni Tamaria Simanullang dan kemudian melimpahkan berkas perkara kepada  Jaksa  Penuntut  Umum  (JPU).

Polres Humbahas juga mempersilakan pelapor untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik pembantu Bripda Samuel Purba atau Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda Ronal Sitorus, melalui nomor kontak yang telah dicantumkan dalam surat SP2HP.

Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menyatakan apresiasinya atas langkah penyidik yang dinilai transparan dan profesional.

“SP2HP ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghargai kerja penyidik yang objektif dan berharap pemeriksaan terhadap tersangka dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi kliennya.

Dengan terbitnya SP2HP terbaru, keluarga pelapor berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang. Penetapan tersangka dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi Menri Br Manalu.

-
Penulis: TIMEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *