Medan – Straightnews.id // Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi XIII fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dari daerah pemilihan Sumatera Utara Satu (1). Maruli turun dalam rangka kegiatan Reses di Kecamatan Medan, untuk melakukan penyerapan Aspirasi Masyarakat.
Kegiatan reses DPR RI tahun sidang II, di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan, dilakukan dengan menggunakan partisipan masyarakat dari beberapa Kelurahan, kegiatan itu dilakukan pada hari Rabu (17/12/2025).
Seperti yang sudah ter- konsep, bahwa kegiatan tersebut akan dilakukan di beberapa kelurahan. Nama-nama kelurahan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut ;
– Kel. Sidorame Timur
– Kel. Tegal Rejo
– Kel. Sidorame Barat I
– Kel. Sidorame Barat II
– Kel. Sei Kera Hilir I
– Kel. Sei Kera Hilir II
– Kel. Pahlawan.
Dalam kegiatan reses itu, Dr. Maruli Siahaan melakukan penyerapapan aspirasi dari masyarakat. Berbagai keluhan masyarakat mulai dari pengaduan Hukum, Hak Azasi Manusia (HAM), lapangan pekerjaan, persoalan kriminalitas serta maraknya peredaran narkoba. Seluruh aspirasi ini diserap dan akan menindak lanjutinya kepada pihak- pihak terkait yang berwenang di bidangnya masing-masing.
Para masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan yang diikuti sekitar 250 peserta dari kalangan tokoh masyarakat, pemuda, hingga kalangan ibu rumah tangga sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan reses ini.
Dengan segala persoalan yang telah disampaikan, masyarakat Medan Selayang sangat berharap kegiatan reses dan penyerapan aspirasi oleh Dr. Maruli Siahaan ini dapat terus berlangsung secara berkala, memastikan bahwa masalah- masalah seperti persoalan Hukum, HAM, lapangan pekerjaan, narkoba, premanisme, dan kriminalitas lainnya dapat terus dikawal hingga tuntas.
Dalam masa reses tersebut, anggota komisi XIII, Dr. Maruli Siahaan itu aktif menerangkan, apa itu masa reses. Dia menerangkan terkait poin-poin apa saja yang akan dilakukan DPR-RI, ketika melakukan reses ke daerah, seperti berikut ini;
– Menampung aspirasi: Mendengar langsung pendapat, harapan, dan keluhan warga serta kelompok kepentingan di daerah pemilihan.
– Mengklarifikasi kebijakan: Memberikan penjelasan tentang undang-undang, peraturan daerah, ataupun program pemerintah yang sedang berjalan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
– Mengawasi pelaksanaan program: Memastikan bahwa alokasi anggaran dan pelaksanaan program di lapangan sesuai dengan rencana dan norma hukum.
– Membangun jejaring: Memperkuat hubungan dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lokal untuk rangka penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif.
Maruli juga menyebut kepada Media, bahwa informasi itu di paparkan secara rinci mengenai kegiatan reses Komisi Tiga belas, DPR RI agar masyakat makin mengerti apa yang menjadi tupoksi anggota DPR RI hususnya komisi Tiga belas (XIII).
-












