Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Bungkam Soal Combine Harvester, Ketua PWI Sumsel Soroti Pejabat Enggan Dikonfirmasi
Banyuasin – Straightnews.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin terkait polemik keberadaan mesin panen padi combine harvester merek Yanmar di Desa Upang Induk, Kecamatan Air Salek, hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Padahal, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan petani yang merasa dirugikan akibat tidak jelasnya pengelolaan aset bantuan pemerintah pusat tahun 2016 tersebut.
Menanggapi sikap pejabat publik yang enggan memberikan konfirmasi kepada wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan, Kurnaidi ST, menyayangkan hal tersebut.
“Sangat disayangkan apabila seorang pejabat tidak mau memberikan tanggapan atau konfirmasi kepada wartawan. Pejabat publik itu wajib memahami prinsip keterbukaan informasi publik, apalagi terhadap wartawan yang sudah kita anggap kompeten seperti anggota PWI,” tegas Kurnaidi, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kalau wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi tetapi tidak direspons, lalu berita tetap dinaikkan, ujung-ujungnya pejabat baru memberikan klarifikasi. Ini seharusnya tidak terjadi. Pejabat harus paham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Upang Induk mempertanyakan keberadaan mesin panen padi combine harvester milik Kelompok Tani Lestari 2 yang sudah bertahun-tahun tidak diketahui keberadaannya.
“Kami sebagai petani merasa sangat dirugikan, karena ketua kelompok tani tidak pernah menyampaikan laporan ke mana mesin panen padi combine itu berada,” ujar salah satu petani, Sabtu (21/12/2025).
Petani juga mengaku selama lima tahun terakhir rutin dipungut biaya perawatan sebesar Rp500 ribu setiap kali panen, namun tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana tersebut.
“Kalau memang mesinnya rusak, seharusnya ada di ketua kelompok tani atau disimpan di desa. Tapi ini sudah bertahun-tahun kami tidak tahu di mana mesin itu berada,” kata petani lainnya.
Bahkan, seorang narasumber menyebut mesin combine harvester tersebut diduga berada di Desa Srikaton Blok D, Kecamatan Air Salek, di tempat seseorang bernama Zai yang disebut sebagai mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
“Informasi yang kami dapat, mesin itu sekarang ada di Desa Srikaton, di tempat Zai mantan PPL. Kami mengetahuinya pada Jumat, 19 Desember lalu,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, para petani meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami meminta Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” pinta para petani.
Aktivis Sumatera Selatan, Rinaldi Davinci, juga mengecam lemahnya transparansi dalam pengelolaan bantuan pertanian tersebut.
“Ini jelas merugikan petani. Selama lima tahun tidak ada transparansi. Aparat penegak hukum harus serius mengusut kasus ini,” tegas Rinaldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/12/2025) tidak memberikan jawaban.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Roni selaku Ketua Kelompok Tani Lestari 2 serta Kepala Desa Upang Induk yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan kepada media.
-
