Akses Jalan Masuk Stadion Marahaddin Kota Solok, Terhalang Tembok Regulasi,, Ini Kronologisnya,,,
Straightnews.id_Kota Solok Sumbar…lll..Niat tulus Pemerintah Kota Solok dalam membangun Stadion olah raga megah nan bertaraf Internasional menuai polemik. Stadion yang telah rampung pembangunanya, kini Akses jalan masuk Utama ke Stadion Marahaddin Laing Kota Solok “Terhalang Tembok Regulasi” sampai-sampai bermuara keranah hukum.
Kronologisnya dikarenakan “Kaum Datuak Rajo langik merasa dipermalukan dan merasa dipermainkan dengan Janji yang telah tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, Kaum Datuak Rajo langik Kembali memblokir Akses Jalan Masuk Stadion Marahaddin Kelurahan Laing Kota Solok. Tidak terima dan Merasa Dipermainkan, Kaum Datuak Rajo langik Laporkan Pemko Solok Ke Polres Solok Kota, Terkait Akses Jalan Masuk Stadion Marahaddin Kota Solok.
Yasril Dt. Ampang Limo menegaskan, sampai kini kaum kami masih dipermainkan oleh Pemko Solok. Kami tidak menerima titik terang, makanya hari ini Selasa (13/01/2025). “Kaum kami membawa dan melaporkan masalah ini ke ranah Hukum yakni Polres Solok Kota, dan sudah kami laporkan dan diterima Kanit Tipikor Polres Solok,”
Permasalahan ini kami bawa keranah hukum, karena penyelesaian tanah milik kami yang berada sebagai akses jalan masuk stadion Marahaddin Laing. Tak ada jalan keluarnya dan penyelesaianya oleh pihak Pemko Solok yang menebar janji-janjinya selama ini.
Permasalahan ini berawal “Tanah Kaum Datuak Rajo Langik yang dikuasakan pada Yasril Datuak Ampang limo menggugat Pemko Solok secara Perdata sekitar tahun 2023, dan akirnya pengadilan Negeri Solok Mengeluarkan Putusan dalam.putusan tersebut pada pasal 5. Tergugat ( Pemko Solok) Wajib melakukan Pembayaran penggantian Kerugian Tanah tersebut.
Yasril Datuak Ampang limo memaparkan, berdasarkan kesepakatan dengan Pemko Solok pada tahun 2023 dengan ketentuan. Pembayaran oleh Pemko Solok dilakukan pada perubahan anggaran APBD Kota Solok tahun 2023, atau selambat lambat pada APBD Kota Solok tahun 2024.
Pembayaran atau besar nilai pembayaran ditentukan oleh jasa penilaan publik ( Appraisal), dengan syarat penggugat harus melengkapi segala surat atau Dokumen Alas Hak terhadap Objek yang diperkarakan sebagai bukti kepememilikan yang sah. Dan mengajukan pengkuran kembali pada Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan Peta bidang.
Anehnya yang terjadi setelah semua dokumen kami ajukan ke BPN, pihak BPN tidak Bisa melakukan pengukuran dengan alasan Tanah Objek perkara telah menjadi FASUM,. “Awalnya kami kecewa dengan sikap BPN yang tidak mematuhi putusan Pengadilan Negeri Solok. Namun setelah kami baca surat keberatan BPN tidak mau mengukur, kami malah terkejut, ternyata dalam surat BPN nomor IP.02.02/….13.72/II/2024 dengan prihal surat Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi. Mirisnya dalam surat BPN pada poin nomor 4 BPN menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko Solok, ” Pada Azis Miin secara Jual beli”, dan ini lah yang menjadi masalah yang tidak masuk akal,”tegas Yasril Datuak Ampang limo perwakilan dari kaum datuak Rajo Langik.
Yasril Dt. Ampang Limo menegaskan, ” Kapan tanah ini kami jual pada Aziz Miin” sehinngga Aziz miin bisa pula menjual kembali pada Pemko Solok. Mana dan apa buktinya kami menjual, terangnya.
Pihak Yasril menyatakan, awalnya Tanah untuk Stadion itu di jual mamak saya Datuak Rajo Langik pada Bapak Aziz Miin untuk kepentingan membuat perumahan. Karna tanah ini untuk pembangunan perumahan, tentu sebagai pengembang ( Aziz Miin ) meminta Jalan untuk Akses Masuk perumahan, dan di kasih oleh mamak saya secara Siriah pinang, besarnya lebih kurang 3 meter dan panjang 120 Meter.
Namun selang beberapa tahun perumahan tersebut tidak jadi di bangun oleh Aziz Miin, malah sekitar tahun 2017 tanah itu di jualnya ke Pemko Solok untuk kepentingan membangun Sarana Olah Raga.
Akhirnya Stadion Gor Marahadin Kota Solok di bangun, dengan anggaran lebih kurang 25 Milyar dengan 2 tahap pekerjaan, dan tahap pertama pekerjaan, kaum kami memblokir akses jalan keluar masuk gor, karna kami anggap tidak sesuai peruntukan.
Setelah negosiasi pembangunan Pemko Solok janji akan menyekesaikan ganti rugi Blokir kami buka, namun akhirnya pada Pekerjaan proyek ke 2 tidak ada juga kejelasan terhadap ganti Rugi tanah kami, Akses jalan masuk Stadion tersebut.
Pemko saat itu Anarkis sekali sampai membawa Tim SK 4 segala untuk membuka Pagar/Blokir akses jalan stadion, akhirnya blokir dibuka dan negosiasi untuk membuat janji lagi, karna janji Pertama Pemko mengingkari kami melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Solok, lahirlah putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK.
Setelah putusan keluar kami tentu menuruti putusan Pengadilan, Namun pihak BPN tidak mau melakukan Pengukuran Peta Bidang dengan alasan yang kami telah uraikan diatas, merasa kami dibohongi . Kami kembali melakukan gugatan Perdata dan kami gugat Pemko bersama BPN agar persoalan ganti kerugian tanah kami ini jelas duduk perkaranya berdasarkan hukum yang berlaku.
Alhasil dalam sidang Mediasi akhirnya pihak BPN Kota Solok Mau Mengukur untuk membuat Peta Bidang dengan Syarat, Pihak Pemko Solok Mengeluarkan surat Pernyataan ke BPN. Yang isinya bahwa Objek Perkara belum pernah diganti rugi pada siapapun. Dalam hal ini ternyata pihak Pemko Solok tidak mau mengeluarkan surat Pernyataan itu, akhirnya Ganti rugi tanah Kaum kami buntu lagi tidak ada titik terang, dan tidak ada mediasi yang jelas. Makanya keberadaan tanah kami Blokir lagi sepanjang akses jalan masuk menuju Stadion Marahadin Laing Kota Solok,” tegasnya.
Yasril Dt. Ampang Limo menegaskan, sampai kini kaum kami masih dipermainkan oleh Pemko Solok. Kami tidak menerima titik terang, makanya hari ini Selasa (13/01/2025). Kaum kami membawa dan melaporkan masalah ini ke ranah Hukum yakni Polres Solok Kota, dan sudah kami laporkan dan diterima Kanit Tipikor Polres Solok.
Menanggapi masalah ini Yose Kanit Tipikor Polres Solok membenarkan, Benar kaum dt Rajo Langik bersama Yasril Dt Ampang Limo dan kuasa hukumnya melaporkan tanahnya ke pihak polres Solok. Namun kedatanganya cuma baru memberikan laporan dan menjelaskan kronologis tanahnya.
“Namun tentunya kita harus meihat langsung keberadaan tanah itu ke TKP, tentang bagaimanyan. Dan kita bakal kita selidiki terlebih secara mendalam dahulu. Dan juga menanggapi laporan kaum dt. Rajo Langik bersama kuasa hukumnya. Kita dari pihak Tipikor Polres Solok telah langsung mengecek ke lokasi, dan bagaimana prosesnya tentu bakal kita pelajari lebih mendalam,”ujarnya…(n).
-











