OPINI  

LASKAR GIBRAN Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Laskar Gibran: Menjaga Marwah Konstitusi dan Independensi Keamanan Negara

Ketua Umum Laskar Gibran

JAKARTA, StraightNews.id – Organisasi kemasyarakatan pendukung pemerintah, Laskar Gibran secara resmi menyatakan sikap menolak keras usulan transformasi struktural yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Penolakan ini didasari pada kekhawatiran akan degradasi efektivitas fungsi keamanan dan potensi politisasi institusi.

DASAR KONSTITUSIONAL:

[Polri Sebagai Alat Negara] Ketua Umum DPP LASKAR GIBRAN, Leonardo Sirait, menegaskan bahwa secara de jure, posisi Polri telah bersifat final dalam konstitusi.

“Berdasarkan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, Polri adalah alat negara. Frasa ‘alat negara’ ini bersifat eksklusif, artinya Polri tidak boleh ditarik ke dalam ranah sektoral atau administratif di bawah kementerian. Memaksakan struktur ini tanpa amandemen konstitusi adalah langkah yang inkonstitusional,” ujar Leonardo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Risiko “Chain of Command” dan Netralitas
Laskar Gibran menilai, bahwa mengubah koordinasi Polri ke bawah menteri akan menciptakan masalah pada Chain of Command (rantai komando) dan menjauhkan rentang kendali (span of control) Presiden sebagai otoritas puncak eksekutif.

BEBERAPA POIN KEBERATAN UTAMA:
* Ancaman Politisasi: Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko membuka celah intervensi politik dari aktor-aktor tertentu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
* Degradasi Netralitas: Sebagai instrumen keamanan nasional, Polri wajib menjaga jarak dari kepentingan politik praktis yang seringkali melekat pada jabatan kementerian.
* Inefisiensi Birokrasi: Penambahan struktur administratif justru akan memperpanjang alur pengambilan keputusan dalam kondisi darurat keamanan (kontingensi).

MENDUKUNG SIKAP TEGAS KAPOLRI
Laskar Gibran menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan serupa dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada 26 Januari 2026 kemarin.

“Kami tidak melihat adanya urgensi yang bersifat mendesak (emergency exit). Alih-alih melakukan eksperimen kelembagaan atau ‘coba-coba’ yang berisiko menciptakan kegaduhan (noise), pemerintah seharusnya fokus pada penguatan pelayanan publik dan profesionalisme personel,” tambah Leonardo.

PENUTUP DAN HARAPAN
Laskar Gibran, mengingatkan adanya potensi “cawe-cawe struktural” yang dapat merusak tatanan keamanan domestik jika usulan ini dilanjutkan. Mereka mendorong agar penguatan institusi dilakukan melalui modernisasi teknologi dan perbaikan kualitas SDM, bukan dengan mengubah struktur yang sudah berjalan stabil.(LAS/SET)

Aljon Ali Sagara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *