- PALEMBANG, STRAIGHTNEWS–Seorang pemuda bernama Ferianto (24), warga Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Palembang, diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Ferianto diamankan oleh anggota Satpol PP saat berada di sebuah bukit kecil kawasan skate park, Kelurahan 19 Ilir, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di bagian pinggang celana pelaku.
Kapolrestabes Palembang KBP Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, SH, MM, MH, menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diserahkan oleh anggota Satpol PP ke Mapolsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami terima dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pendalaman,” ujar Kompol Fauzi.
Perlu diketahui, Berdasarkan keterangan awal yang diterima petugas bahwa pelaku pernah dibawa ke rumah sakit dan memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolsek Ilir Barat I juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang, khususnya warga Kecamatan Ilir Barat I, agar tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(*One)
-











