Straightnews.id |Prabumulih _ Bisnis BBM ilegal memang sangat menjanjikan, sekalipun bisnis haram ini menanggung resiko yang cukup besar seperti sering terjadinya kebakaran dan makan korban tapi tidak berpengaruh pada efek jera bagi pemiliknya.
Seperti gudang BBM ilegal yang diduga milik seorang bernama David di Jalan Lintas Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui diduga David adalah pemain lama BBM ilegal di Daerah Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Namun, untuk mencari daerah yang lebih aman bisnis haramnya itu dipindahkan ke daerah Prabumulih dan dikelola oleh seseorang bernama Dedi.
Modus operasinya adalah melakukan opertap, misalnya satu drum BBM murni ditukar dengan dua drum BBM mentah hasil penyulingan tradisional masyarakat yang kebanyakan berasal dari daerah Muba.
Seperti kata warga disekitar gudang yang enggan menyebutkan namanya. Dimana dia mengatakan, kehadiran gudang BBM ilegal di diduga milik David tersebut sangat meresahkan, karena selain limbahnya yang dapat merusak lingkungan gudang BBM ilegal juga kerap sekali menimbulkan bahaya kebakaran seperti yang sering terjadi di daerah lain.
“Gudang ini baru beberapa minggu beroperasi pak, ini pasti gudang BBM ilegal, sebab saya sering lihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Jum’at (27/02/2026).
Gudang BBM ilegal diduga milik David tersebut semakin berani beroperasi secara terang-terangan karena diduga memiliki bekingan kuat dari Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah setempat.
Mengacu pada undang-undang, seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan tanpa izin, diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi ini menargetkan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM bersubsidi secara melawan hukum.
(CH)
-











