Diduga Pengelolaan Pamsimas Desa Pinang Banjar Terindikasi Penyelewengan

Diduga Pengelolaan Pamsimas Desa Pinang Banjar Terindikasi Penyelewengan

MUSI BANYUASIN – Pengelolaan Program Pamsimas di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga bermasalah. Sejumlah warga mengeluhkan tingginya tagihan air yang dinilai tidak wajar dan terindikasi adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan tarif.

Sebagaimana diketahui, Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Secara operasional di tingkat desa, pengelolaan dilakukan oleh KPSPAMS (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) yang dibentuk melalui musyawarah desa, serta berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dan dinas terkait di kabupaten.

Namun, warga Desa Pinang Banjar menyebut pembayaran tagihan air Pamsimas di desa mereka rata-rata hampir mencapai Rp200 ribu per bulan.

“Kami merasa pembayaran air ini terlalu mahal. Rata-rata hampir Rp200 ribu per bulan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/2).

Media ini juga menerima salinan kartu pembayaran milik warga yang mencantumkan jumlah pemakaian dan total pembayaran per bulan. Setelah dilakukan penghitungan ulang antara jumlah pemakaian air dan total pembayaran dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ditemukan dugaan adanya ketidakkonsistenan harga per meter kubik (M3).

“Seharusnya harga per meter kubik itu tetap, misalnya Rp3.000 per M3. Tinggal dikalikan jumlah pemakaian. Tapi ini angkanya berubah-ubah. Jadi kami curiga ada yang tidak beres,” jelas warga tersebut.

Menurut warga, kondisi ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Di desa tersebut tercatat sekitar 150 rumah menjadi pelanggan Pamsimas.

“Sudah sekitar empat tahun kami bayar hampir Rp200 ribu setiap bulan. Kalau dikalikan jumlah pelanggan, tentu nilainya besar. Kami merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

Warga pun meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.

“Kami minta pihak kepolisian memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dan mengaudit pengelolaan Pamsimas di desa kami, karena ini sangat merugikan masyarakat dan sudah berlangsung bertahun-tahun,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pamsimas Desa Pinang Banjar maupun pemerintah desa setempat tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut,walaupun media telah meminta konfirmasi pada Sabtu (28/2) lalu,melalui WA.(Tim)

 

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *