Di Duga Ada Pungli Berdalih Sumbangan di SMKN 4 Palembang,Jumlahnya Bikin Kaget  !!!

Di Duga Ada Pungli Berdalih Sumbangan di SMKN 4 Palembang,Jumlahnya Bikin Kaget  !!!

SN-Palembang-SMKN 4 berada di Jalan Sersan Sani Kelurahan Kemuning Kota Palembang pada data rekap per tanggal 17 Juni 2023 mempunyai peserta didik berjumlah 1956 siswa.

Dari jumlah siswa Sebanyak 1956 maka SMK4 Palembang maka akan menerima dana BOS hampir 3 Milyar bila di kalikan satu siswa menerima dana BOS sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah)

Awak media mendapat informasi dari narasumber adanya dugaan pungutan Liar (Pungli) rutin dengan dalih sumbangan komite, uang bangunan dan uang Pembelian Baju Siswa

Adapun uang SPP dalih sumbangan komite sebesar Rp 100.000, pungutan dengan alasan/dalih uang bangunan sebesar Rp 2.000.000 dan uang Baju Rp 2.850.000 di SMKN 4 Palembang yang dibebankan ke siswa dan hal ini dinilai melanggar aturan,informasi ini didapat dari keterangan narasumber yang nama dan alamat minta disembunyikan.

Rekily Devidriansyah Amd selaku Sekjend LSM Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Sumatera Selatan saat di mintai tanggapannya menjelaskan bahwa secara aturan pihak sekolah dilarang memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun. Hal ini melihat adanya dugaan beberapa jenis pungutan di sekolah SMKN 4 Palembang yang dikeluhkan orang tua murid,” katanya pada Senin (12/6/2023).

“Dengan adanya penetapan angka nominal untuk setiap siswa yang bersifat wajib dan rutin setiap bulannya dapat diduga dana tersebut adalah pungutan liar.

Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud nomor 75 tahun 2016) tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan oleh komite sekolah,” ujarnya

Dijelaskannya, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 ayat B komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya,”jelasnya.

Sementara, di pasal 10 ayat (2) komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan. Kemudian, bantuan atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang barang maupun waktu dan sifanya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif

“ Jelas di Permendikbud nomor 75 batas-batas penggalangan dana yaitu berazaskan gotong royong. Artinya, sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dengan tidak mengikat dan bukan pungutan,” ulasnya.

“Jadi jika ada namanya disebut pungutan, itu sama saja namanya pungli dan sudah masuk ke praktik dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya

Tidak ada alasan karena kesepakatan komite sekolah ke orangtua siswa, karena itu sudah melanggar aturan. Sementara dana BOS sudah ada,” katanya.

Sekjend LSM MPHP menyimpulkan diduga ada tiga perbuatan yang dilakukan pihak SMKN 4 Palembang tentang pungutan disekolah yakni, pungutan rutin dengan alasan atau dalih sumbangan komite sebesar Rp 100.000, pungutan dengan alasan uang bangunan sebesar Rp 2.000.000 dan uang Baju Rp 2.850.000 ,angka ini kami dapatkan dari narasumber kami,dan ada bukti suratnya,jelas Reki

Salah satu wali siswa yang ikut rapat yang diadakan pihak sekolah melalui komite pada kamis (15/6) mengungkapkan perasaannya bahwa hal itu memberatkan orangtua,karena anak kami yang sekolah ada 3 orang lagi dirumah,makanya kami keberatan dengan hasil rapat ini,ulasnya.

“Dana BOS kan sudah ada, itu saja dipergunakan sebaik mungkin. Jangan memungut biaya dengan dalih banyaknya persoalan anggaran yang katanya tidak tercover disekolah, padahal jelas melanggar aturan,” tambahnya.

Pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 pihak sekolah SMKN 4 melalui komite mengundang wali siswa untuk rapat membahas sumbangan komite,uang bangunan dan uang pembelian baju

Adapun hasil dari rapat yaitu SPP atau sebutannya uang sumbangan komite Rp 100 ribu ,dan uang bangunan menjadi Rp1.500.000,-yang rencana awalnya Rp 2.500.000,-dan uang baju siswa tetap Rp 2.850.000,- jelas narasumber

Awak media konfirmasi ke pihak Sekolah melalui email: komite.smk4palembang@gmail.com pada Kamis (15/6) namun hingga di publikasi berita ini belum ada jawaban.(SN/SBG)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *