Siborong-borong – Straightnews.id // Telah terjadi Anak dari Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siborong-borong, bersedia memberikan keterangan dan membongkar terkait Intimidasi Lewat Aplikasi Pesan WhatsApp.
Seorang perempuan muda berinisial BM. Nababan, anak kandung dari pasangan nasabah BRI, U. Nababan/R. Manik, akhirnya angkat bicara kepada Awak Media terkait dugaan intimidasi dan pelecehan verbal yang dialaminya dari seseorang yang mengaku sebagai Pimpinan BRI, KCP Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara .
Menurut pengakuan Sianak yang diduga sebagai Korban, terhadap Wartawan, “Pak,, Saya tidak terkait tapi Saya dituduh dan Dihina.
Kepada Awak Media, Ayah Korban BM. Nababan mengungkapkan bahwa pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.36 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari nomor +62 856-9416-9496 yang berisi perintah keras, hinaan terhadap keluarganya, dan nada intimidatif.
“Saya tidak pernah ikut dalam pinjaman itu, tapi saya dihubungi langsung dan dituduh tanpa dasar. Orang tua saya juga dihina,” ungkap BM. Nababan.
Pesan-pesan tersebut dikirim secara langsung ke nomor pribadinya, tanpa adanya hubungan hukum apapun antara BM dengan kredit orang tuanya. Berikut sebagian kutipan pesan yang diterima:
“BM Nababan, sampaikan ke ortumu supaya bayar hutang malam ini juga.”
“Sudah tiga kali kita layangkan surat, minggu depan akan kita lelang.”
“Orang tua kamu gak tahu diri. Hutang kok gak dibayar.”
BM. Nababan menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat melukai perasaannya sebagai anak dan warga yang tidak memiliki tanggung jawab hukum apapun terhadap perjanjian kredit orang tuanya.
“Saya merasa difitnah, ditekan, dan dilibatkan dalam masalah yang bukan urusan saya. Padahal saya bukan penjamin, bukan nasabah, bukan siapa-siapa dalam pinjaman itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, BM. Nababan menyampaikan bahwa seluruh bukti percakapan telah disimpan dan siap dibawa ke ranah hukum. Ia juga menyebutkan bahwa laporan resmi akan segera dibuat oleh kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., ke Polres Tapanuli Utara.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Bapak Aleng Simanjuntak, S.H., untuk memproses secara hukum tindakan oknum pimpinan KCP BRI tersebut,” jelasnya.
Menurut dari rencana laporan tersebut akan dimasukkan dengan tuduhan melanggar
-Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
-Pasal 310 dan 315 KUHP (Penghinaan dan pencemaran nama baik)
-Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016
-UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BM. Nababan juga menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi, permintaan maaf, atau komunikasi apapun dari pihak BRI Kantor Cabang Pembantu Siborongborong. Ia menyebut tindakan yang dialaminya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika lembaga keuangan.
Kalau begini cara bank menagih utang, dengan menyerang anak nasabah yang tidak tahu apa-apa, itu jelas salah. Ini tidak manusiawi terangnya dihadapan Awak Media yang hadir ditempat itu.Sebagai penutup keterangannya kepada rekan jurnalis Jumat, (16/5/2025), BM. Nababan menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya berharap ini diproses secara hukum agar tak ada lagi anak-anak atau keluarga nasabah yang dijadikan sasaran tekanan. Semua ada aturannya, bank juga harus tunduk pada hukum,” Tegasnya mengatakan Sambil menutup Pembicaraan. (M Simanjuntak)
-