Ada Oknum Yang Terlibat Dalam Kasus Pennyelesaian Gaji Karyawan PT Daka Mega Perkasa

Apakah PT Tidak Tunduk Dengan UU NKRI ???

TAPUTStraightnews.id  // Setelah Viral dalam pemberitan wartawan dimediasosial, terlihat bahwa PT Daka Mega Perkasa mengutus 2 Orang Perwakilan yaitu F Manurung yang diketahui dari Narasumber terpercaya, adalah Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Ober Manurung sebagai meneger Perusahaan, untuk menawarkan proses Perdamaian terhadap sikariawan Dandy Situmeang tersebut.

Namun dalam prosesnya terlihat berat sebelah, pasalnya dari pihak perusahaan tidak merasa bersalah dengan merekrut Karyawan tanpa Prosedur yang sah dari Perusahaan alias tidak memiliki kontrak kerja.

Berdasarkan penelusuran media ketempat kerja (Bengkel) mantan Karyawan PT Daka Mega Perkasa yang beralamat di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara itu, mengungkapkan kepada Awak Media dan mengaku sangat kecewa dengan kedatangan utusan Perusahaan, “karna bukan menyelesaikan masalah, malah kedatangannya hannya melakukan penekanan kepada Dandi.

Padahal, menurut informasi dari pihak Perusahaan bahwa Orang yang diutus tersebut sebagai perwakilan dari PT tidak lain hannya untuk menyelesaikan masalah, bukan memperrumit masalah, itu makannya disuruh perusahaan, pada Sabtu (5/7/2025), bukan juga untuk mengintervensi.

Memang kini dunia Industri Perusahaan sekarang, sedang tidak baik-baik saja dalam mempekerjakan tenaga kerjannya. Seperti hal yang terjadi pada sekarang ini dikabupaten simalungun kantor cabang PT Daka Mega Perkasa, selain tidak tunduk pada aturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Negeri ini, diketahui bahwa perusahaan juga diduga mengilegalkan pekerjannya secara aturan Perundang-undangan, tentang mendirikan suatu Perusahaan dan mempekerjakan karyawan.

Seperti kejadian pelanggaran hak tenaga kerja yang terjadi dan mencuat ke permukaan, melalui keterangan dan berdasarkan yang dialami Dandi Situmeang, seorang mekanik armada yang telah bekerja selama empat tahun di perusahaan PT. DAKA MEGA PERKASA yang diketahui berkantor pusat dijalan Familia Urban Blok DA Nomor 25, Kel Mustikasari, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia ini diduga lalai dalam aturan yang harus di ikuti Industri, terlebih dalam mempekerjakan Orang sebagai karyawan.

Gambar:  Sertifikat   yang  pernah dimiliki  Dondi  Situmeang  dari  Perusahaan  Sewaktu  Masih  Aktif  Bekerja,   Namun  “Miris”  Perusahaan Tidak  Pernah  Mendaftarkan  Sebagai  Penerima KOntrak  Kerja.

 

Dugaan tindakan semena-mena dari pihak perusahaan itu semakin pasti, setelah Media Straightnews.id mendapat surat pernyataan atas haknya yang seharusnya didapat dari PT, menjadi tidak dapat sampai saat ini, setelah dibuatkan surat kuasa terhadap Aleng Simanjuntak, S.H agar bisa membela hak-haknya secara Hukum, yang dibuat (3/7).

Dalam keterangannya saat itu kepada media,, Dandi menyampaikan bahwa dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2020, pertama kali dipekerjakan di wilayah Muara Bungo, Provinsi Jambi, dan penempatan terakhirnya berada di Kecamatan Sibisa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Namun diduga tidak pernah terdaftar secara resmi sebagai tenaga kerja, baik ke Dinas Tenaga Kerja maupun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Saya bekerja sebagai mekanik armada. Bertahun-tahun saya jalankan tanggung jawab memperbaiki dan merawat kendaraan operasional perusahaan. Tapi hingga akhir masa kerja saya, tidak ada satupun bukti bahwa saya terdaftar sebagai pekerja di Disnaker ataupun peserta BPJS,” ungkap Dandi.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Dandi di kediamannya di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Kamis, (3/7/ 2025).

Selama kurun waktu 2020–2024, Dandi mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari perusahaan terkait hak-hak normatif pekerja. Ia pun baru menyadari besarnya potensi kerugian saat mengetahui dirinya tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Saya merasa sangat dirugikan. Tidak ada perlindungan hukum dan jaminan sosial. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan tenaga kerjanya ke instansi pemerintah, serta mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dandi berharap kasus yang dialaminya bisa menjadi perhatian publik dan aparat. Ia menyatakan siap untuk memberikan bukti serta keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi kepada pekerja lain. Perusahaan harus bertanggung jawab. Saya akan bawa ini ke jalur hukum bila perlu,” Ungkap Dandi kepada wartawan .

Pihak PT. DAKA PERKASA hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Para media yang hadir di kediaman Dandi Situmeang juga berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga menghubungi Dinas Tenaga Kerja, serta
Badan Penyelenggara Jamina (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mendapatkan keterangan resmi sebagai jawaban, terkait dalam persoalan froblem ketidak adilan untuk  pekerja Perusahaan.

-
Penulis: MJEditor: Wilayah Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *