Feriyandi : Apa Dasar Hukum atau Consideration Peraturan Gubernur Sumsel,? 

Straightnews.id |Palembang _ Dasar hukum bantuan khusus-khusus Gubernur biasanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Seperti di Sumatera Selatan (Sumsel), tentunya menjadi pertanyaan publik, apa yang menjadi dasar hukum atau consideration Pergub Sumsel tentang pedoman umum bantuan keuangan khusus-khusus kepada kabupaten/Kota.

Ketua Harian Laskar Prabowo 08 DPD Sumsel Feriyandi SHDM mengatakan, Pergub Sumsel harusnya mengatur tentang tata cara verifikasi, peruntukan pemberian bantuan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3 Tahun 2023 hanya disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apa dasar hukum Bantuan Gubernur (Bangub) khusus-khusus Gubernur ke kabupaten/Kota tahun 2020 sampai dengan 2022,” apa dasar hukum Bangub Sumsel Khusus – khusus itu,” tanya Fery, Jumat (05/09/2024).

“Tanpa dasar hukum yang jelas maka Bangub Sumsel yang di berikan tahun 2020 Rp.1.025.456.4046.209,- tahun 2021 Rp.1.219.814.277.163,- dan tahun 2022 Rp.1.687.090.490.234,- dapat menjadi temuan kerugian negara,” imbuhnya.

Kemudian Feriyandi mempertanyakan pula peran TAPD Sumsel dalam proses verifikasi usulan kabupaten/kota, tanpa acuan maka TAPD Sumsel menyetujui pengeluaran keuangan negara yang menguntungkan korporasi dan individu sesuai makna pasal 2 dan 3 undang – undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Belajar dari kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 dengan unsur perbuatan melawan hukum melanggar Permendagri tentang tata cara pemberian dana hibah maka perkara Bangub ini bisa dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

 

(Cha)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *