SAMOSIR – STRAIGHTNEWS.ID // Kasus yang melibatkan dr. Bilmar Delano Sidabutar terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Samosir menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara langsung kepada dr. Bilmar. Penyerahan dilakukan pada (6/7/2025) itu menandai bahwa seharusnnya babak baru dalam perjalanan hukumnya terproses tanpa hambatan, namun hinga sekarang senin (8/9) belum ada perkembangan kasus tersebut.
Padahal sesudah keluarnnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentu, langkah ini sangat penting, bukan hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai bukti bahwa penyidik Polres Samosir tetap menjalankan kewajiban transparansi kepada pelapor. Dalam praktik hukum, SP2HP menjadi pegangan utama pelapor untuk memantau sejauh mana kasusnya diproses.
Berdasarkan dokumen resmi, laporan pengaduan dari dr. Bilmar tercatat pada 5 Juni 2025. Laporan itu kemudian diproses dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Spr. Lidik) dan Surat Perintah Tugas (SPT) pada 28 Juli 2025.
Artinya, sejak tanggal tersebut, perkara ini sudah resmi masuk ke tahap penyidikan. Polres Samosir wajib menjalankan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, pemanggilan saksi, hingga pengumpulan bukti.
Dalam SP2HP yang diterima dr. Bilmar, penyidik mencantumkan bahwa surat ini diterbitkan sesuai dengan SP2DH (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Ini berarti penyidikan telah memenuhi prosedur formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., dijelaskan sejumlah langkah konkret yang sudah dilakukan penyidik, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dr. Bilmar Delano Sidabutar.
2. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Merry Banjarnahor.
3. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Ernawati Br. Sihotang.
4. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Wanton Tamba.
5. Mengirim surat permintaan keterangan kepada saksi Cristina Br. Sihotang.
Kelima langkah itu menunjukkan bahwa penyidik sudah mulai mengurai benang perkara dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Menariknya, dua nama yang muncul sama-sama bermarga Sihotang, yakni Ernawati dan Cristina, namun keduanya adalah saksi yang berbeda.
SP2HP ini juga tidak berhenti pada apa yang sudah dilakukan. Penyidik menegaskan rencana tindak lanjut yang akan ditempuh, yaitu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi yang sudah dipanggil. Nama-nama seperti Merry Banjarnahor, Ernawati Br. Sihotang, Cristina Br. Sihotang, dan Wanton Tamba disebut akan segera dimintai keterangan melalui proses interogasi resmi.
Selain itu, penyidik juga membuka pintu komunikasi langsung dengan pelapor. Dalam surat itu dicantumkan nomor telepon Brigadir Roden S. Turnip sebagai penyidik yang bisa dihubungi, jika pelapor ingin menanyakan perkembangan perkara atau menyampaikan keluhan.
Langkah ini penting karena menunjukkan adanya kanal resmi komunikasi yang bisa dipantau oleh pelapor maupun kuasa hukumnya.
Fakta bahwa SP2HP yang diserahkan (6/7/2025) menjadi catatan tersendiri. Biasanya, SP2HP dikirimkan melalui pos atau diterima di kantor polisi. Namun, dalam kasus ini penyidik memilih menyerahkan secara langsung ke dr. Bilmar dan juga hingga kini per tanggal 7 september belum ada kelanjutan dari prnanganan Kasusnya Seperti apa?.
“Memang,, tindakan itu juga bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa Polres Samosir ingin memastikan pelapor benar-benar menerima dan membaca perkembangan penyidikan. Hal ini sekaligus menepis potensi tuduhan “kasus didiamkan” atau “tidak ada progres”.
Kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H.. sesudah tanda tangan Kuasa, mengatakan dengan demikian, proses hukum ini resmi masuk ke tahap pengawalan intensif oleh advokat yang berpengalaman dalam perkara pidana.
Bagi seorang pelapor, keberadaan kuasa hukum adalah jaminan bahwa proses hukum tidak akan tersendat. Aleng Simanjuntak, S.H. kini memegang dokumen SP2HP sebagai dasar untuk :
. Menganalisis langkah penyidikan – apakah semua saksi yang relevan sudah dipanggil.
– Mengawasi timeline – apakah penyidik bekerja sesuai prosedur atau terjadi keterlambatan.
– Mengajukan bukti tambahan – jika ada fakta baru yang perlu diperkuat.
– Mendesak percepatan – apabila ada indikasi perkara berjalan lambat atau berputar-putar.
– Menempuh langkah hukum lain – termasuk praperadilan, bila nanti penyidikan dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum biasanya juga akan membangun komunikasi dengan penyidik, sekaligus mempersiapkan opsi jika harus membawa perkara ini ke tingkat penuntutan di Kejaksaan.
SP2HP sering dianggap sebagai dokumen administrasi belaka. Namun, bagi pelapor dan publik, surat ini adalah bukti nyata bahwa penyidikan sedang berjalan.
Karna seperti yang kita tau pada umum nya, bagi pelapor, SP2HP adalah jaminan kepastian bahwa prosedur Hujum nya telah berjalan sesuai fakta yang sebenarnya. Bagi APH, SP2HP adalah menaati perintah UU bagian dari Keterbukaan informasi Publik , karena setiap perkembangan haruslah transparan.
Tentunnya SP2HP ini bagi kuasa hukum, adalah dokumen strategis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tanpa SP2HP, banyak kasus bisa saja tersendat tanpa pelapor tahu perkembangan yang sebenarnya. Karena itu, penyerahan surat ini ke dr. Bilmar layak dicatat sebagai langkah positif dalam menjaga akuntabilitas kepolisian.
Meski SP2HP sudah diterima, perjalanan kasus ini masih panjang. Tantangan terbesar ada pada tahap pemeriksaan saksi, karena keterangannya akan menentukan arah penyidikan.
Akan tetapi didalam penanganan kasus ini asa muncul pertanyaan yang masih menggantung antara lain sebagai berikut :
– Apakah keterangan saksi akan konsisten dan mendukung laporan pelapor ?
– Apakah penyidik akan menemukan bukti lain selain keterangan saksi?
– Apakah kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka?
“dr. Bilmar berharap, tentu agar kasus ini diproses hingga tuntas, tidak berhenti di tengah jalan. Dengan keterlibatan kuasa hukum, publik juga bisa berharap proses hukum berjalan lebih transparan dan profesional di NKRI ini, dan tentunnya Hukum itu jangan hannya berpihak kepada yang punnya Uang dan pemilik Kekuasaan, “Ungkap Bilmar Berharap.
Karna dalam hal ini juga langkah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penyidik dalam memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Publik menunggu, apakah kasus ini benar-benar akan berlanjut hingga ke meja hijau, atau justru berhenti sebagai laporan yang mengendap.
Satu hal yang pasti: dengan adanya SP2HP, proses hukum sudah bergerak, dan sorotan publik kini tertuju ke Polres Samosir tentang bagaimana pennyelesaian Kasus ini dan berpihak kepada yang benar dan transparan. (Tim)
-