HUMBAHAS – STAIGHTNEWS.ID // Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang berujung dilaporkan kepolisi oleh Mendri boru Manalu, terhadap rekan seprofesinnya Tamaria boru Manullang, atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Ricardo Pasar Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Kini resmi dilaporkan oleh Mendri. Hal itu diungkapkan nya kepada wartawan, saat beranjak keluar dari ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbahas.
Medri memberikan surat LP tersebut kepada Awak Media, mungkin tujuannya supaya dipublikasikan melalui Media. Sesuai isi Surat keterangan yang tertulis dalam Laporan tersebut, bahwa Kejadian dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, berawal karna hal sederhana, yaitu akibat kesalah pahaman.
Mendri Manalu sebagai korban dugaan Penganiayaan juga terus terang dan mengaku kepada Rekan Media, bahwa dirinnya telah membuat laporan ke Polisi di SPKT Mapolres Humbang-Hasundutan.
Berdasarkan hasil Visum yang telah keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul, bahwa laporan tersebut telah dibuat resmi Mendri. Diketahui, berdasarkan kasus pelaporan tersebut telah ditangani oleh kanit lll, Buas Banjar Nahor.

Terlihat pada surat Laporan Polisi itu tertulis jelas dengan sah. Dengan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/171/X/2025/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNSUTAN/POLDA SUMATERA UTARA sekitar pukul 17.22 WIB, Rabu (08/11/2025) dan telah diterima oleh Mendri Manalu.
Menurut keterangan Mendri boru Manalu, tertulis pada Laporan Polisi tersebut, dengan diterangkan bahwa awal pertama perseteruan tersebut diawali dengan berdebat terhadap terlapor Tamaria Boru Manullang, tentang masalah dia dengan Pacarnya, “padahal saya sama sekali tidak pernah memgomentari Tiktok itu. “Terang Mendri di Laporan Polisi tersebut.
“Selanjutnya saya memperjelas masalah ini dengan pacarnya Saragi Rumahorbo dan ternyata pacarnya menjelaskan, tidak ada orang yang mencampuri urusan mereka, setelah itu saya menjelaskan lagi dengan Tamaria manullang, lalu tiba-tiba dia menarik baju saya sampai robek dan memukul di bagian pundak sebelah kiri sampai terjatuh ke tembok, dia memaki-maki saya juga dengan kata-kata kotor.
“Dengan kejadian ini saya merasa dirugikan dan merasa malu sehingga saya melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib yang berlaku di NKRI. Terang Mendri Pada Laporan tersebut.
Ditempat yang sama, Polres Humbahas. Aleng simanjuntak, S.,H sebagai Kuasa Hukum Merdi Manalu mengatakan kepada Media Straightnews.id.
“Terlapor akan dijerat dengan dugaan tidak pidana Penganiayaan Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau – juncto – subsider, “Tutup Aleng.
-











