Straightnews.Id|Palembang – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang yang beralamat di Jl. Mayor Memet Sastra Wirya No.147, Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II di sambangi oleh puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA).
Kedatangan massa dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Ramat Hidayat, SE kepada wartawan mengatakan, angkutan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya mengganggu transportasi jalan darat saja, akan tetapi di perairan Sungai Musi juga tidak luput dari mara bahaya yang disebabkan oleh tongkang batubara.
“Di Sungai Musi yang panjangnya sekitar 750 kilometer ini banyak tongkang pengangkut batubara berlalu lalang,” kata Rahmat Sandi, Selasa (14/10/2025).
Masih kata Rahmat Sandi, selama 20 tahun terakhir, sudah beberapa kali tiang jembatan Ampera ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara, termasuk rumah-rumah terapung warga yang tidak sedikit rusak akibat tertabrak tongkang pengangkut batubara over kapasitas tersebut.
Seperti baru-baru ini telah terjadi kapal tongkang batubara yang diduga milik PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS). Diduga Over Kapasitas dan tinggi muatan tidak sesuai aturan, yaitu lebih dari 8 Meter, dikawal oleh kapal pandu salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diduga milik PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS).
Sering tertabraknya tiang Jembatan Ampera oleh tongkang bermuatan batubara ini diduga karena operasi tongkang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Kepala kantor KSOP Kelas I Palembang.
Adapun nomor SK tersebut yaitu, PP.302/3/1/KSOP.PLG-2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang standar operasional prosedur pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu Kelas I pada wilayah perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumsel dan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor: 79 Tahun 2016 tentang wajib penundaan atau pandu bagi kapal atau tongkang yang melintasi di bawah jembatan Ampera.
SK tersebut sudah sangat jelas kegunaannya adalah untuk melindugi Jembatan Musi II, Jembatan Musi VI, Jembatan Ampera dan Jembatan Musi IV dari gangguan aktivitas kapal tongkang yang melintas dibawahnya.
Namun, SK Kepala kantor KSOP Kelas I Palembang Nomor: PP 302/3/1/KSOP.PLG-2024 diduga tidak berjalan dengan baik, fungsi pengawasan dari KSOP Kelas I Palembang diduga tidak maksimal serta tidak adanya Penegakan Hukum yang jelas terhadap para pemilik kapal yang melanggar aturan tersebut, sehingga insiden-insiden seperti menabrak sering terjadi.
“KSOP Kelas I Palembang merupakan lembaga pemerintah di Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka dari itu, atas nama Lembaga SIRA, kami menggelar aksi demonstrasi meminta KSOP untuk bertanggung jawab,” pungkas Rahmat Sandi tutup pembicaraan.
Berikut beberapa point tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga SIRA:
1. Mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk mengundurkan diri dari Jabatan, karena diduga lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawasan terhadap kapal-kapal pandu atau tunda yang mengawal aktivitas kapal-kapal besar (tongkang batubara) yang melintasi Sungai Musi.
2. Mendesak Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut untuk mencopot dan mengganti Kepala KSOP Kelas I Palembang dari jabatannya dengan yang lebih berkompeten.
3. Mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang, PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) pemilik kapal pandu dan perusahaan pemilik batubara untuk bertanggung jawab atas insiden kapal tongkang batubara yang diduga (Over Kapasitas) nyangkut diatas jembatan ampera yang terjadi baru-baru ini.
Sementara diitempat yang sama pihak KSOP Kelas I Palembang menganggapi, pihaknya tidak memandang BUP manapun, jika ke-3 BUP ada yang melakukan pelanggaran, maka pihak KSOP akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi.
(Cha)
-